Scroll ke Atas
Berita Utama

Satresnarkoba Polres Brebes Berhasil Amankan Tujuh tTersangka Dalam Enam Kasus Narkoba

113
×

Satresnarkoba Polres Brebes Berhasil Amankan Tujuh tTersangka Dalam Enam Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES –  Satresnarkoba Polres Brebes,  kembali berhasil mengamankan tujuh tersangka dalam enam kasus narkoba di wilayah hukumnya.
“Mereka merupakan pengedar dan penggunna Narkoba di wilayah Kabupaten Brebes,” ujar Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers di halaman Mapolres, setempat  Selasa (8/3/2022).
Dikatakan Kapolres, mereka berhasil diamankan dari hasil Operasi Bersinar Candi 2022, selama 20 hari sejak tanggal 9 sampai 28 Februari 2022.
Ketujuh tersangka tersebut diantaranya  BR (19), warga Kecamatan Banjarharjo, AP (27) Warga Kecamatan Paguyangan, DF (32) warga Kecamatan Bumiayu, SM (39) warga Kecamatan Bumiayu, EC (22) warga Kecamaan Bulakamba, SH (20) warga Kecamatan Bulakamba, MAH (31) warga Kecamatan Bumiayu.
Lanjut Kapolres dari tangan tersangka, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu 2,5 gram, ganja 45,90 gram, tembakau sintetis 5,3 gram.
Kedepannya Polres Brebes berkomitmen, tidak adalagi bandar, pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Brebes.
“Apabila tersangka merupakan korban akan kami lakukan rehabilitasi. Saya berharap kepada rekan-rekan Pers bisa ikut berperan dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Kabupaten Brebes,” harap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. – (imam)

Baca Juga :  Gelar Rapat Pleno Terbuka, PPK Petarukan Bertujuan Memastikan Transparansi Dan Akurasi Dalam Rekapitulasi Pemilu 2024