Scroll ke Atas
Berita Utama

Siap-siap, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

62
×

Siap-siap, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, PEKALONGAN – Pemerintah akan menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Terkait hal itu Kasat Lantas Polres Pekalongan  AKP Munawwarah membenarkan aturan pembuatan dan memperpanjang SIM wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Namun, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini. “Dan kami tengah terus mensosialisasikannya kepada masyarakat,” kata AKP Ara, Kamis (24/3/2022).
“Walau belum diberlakukan, kami mengajak masyarakat dipersiapkan, jadi ketika diberlakukan masyarakat tidak kaget lagi,” pungkas Kasat Lantas AKP Ara. (*)
Editor : Eva A

Baca Juga :  Rayakan HUT ke 75 Regina Pacis, Inilah Berbagai Kegiatan Baksos yang Digelar