Scroll ke Atas
Berita Utama

Babinsa Banyudono Beri Masker Gratis Warga Binaan

56
×

Babinsa Banyudono Beri Masker Gratis Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BOYOLALI – Sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, tiga Babinsa Koramil 08/ Banyudono Kodim 0724/ Boyolali Serka Widi H bersama Dinas terkait melakukan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dimasa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Banyudono, Minggu (08/05/2022). 
Kegiatan yang digelar di Pasar Kembang Klumpit Desa Tegalarum RT. 02 RW. 01 Desa Bedan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali difokuskan kepada pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama dalam pemakaian masker. 
Terpisah, Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol Arm ronald F Siwabessy menegaskan, pelaksanaan Operasi Yustisi perlu terus dilakukan secara rutin, guna memberikan penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya Prokes. 
“Tindakan ini sebagai bentuk dukungan TNI-Polri terhadap program Pemerintah, dalam upaya penanganan wabah Covid-19,” tegasnya. 
Danramil Banyudono Kapten Inf Budiyanto menjelaskan bahwa tujuan operasi yustisi ini untuk terus mendisiplinkan aturan protokol kesehatan yang telah diterapkan sesuai himbauan Pemerintah. 
“Kegiatan ini untuk menghimbau warga masyarakat agar tetap disiplin mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ungkap Danramil. 
Pada operasi kali ini, selain melaksanakan penegakan disiplin dengan memberikan sanksi kepada pelanggar, petugas juga memberikan masker gratis serta edukasi kepada warga masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
” Kegiatan operasi yustisi gabungan tentunya akan terus rutin dilakukan sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Banyudono hingga semua terkendali,” pungkas Danramil.(*)

Baca Juga :  Pola Kemitraan Plasma PalmCo Regional 3 Riau Direplikasi ke Kalimantan