Scroll ke Atas
Berita Utama

Bupati Brebes Ingatkan Para Kades Dalam Penggunaan DD

104
×

Bupati Brebes Ingatkan Para Kades Dalam Penggunaan DD

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Bupati Brebes Hj Idza Priyanti kembali mengingatkan Kepala Desa (Kades) agar berhati-hati dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang telah digelontorkan oleh Pemerintah Pusat. 
Seperti DD yang digelontorkan pada Tahun 2022 sebesar lebih dari Rp 453 miliar kepada 292 desa se Kabupaten Brebes ini  uang negara tersebut, harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Hal tersebut disampaikan Idza saat memberikan sambutan pelantikan Kades Serentak gelombang III untuk wilayah Brebes Tengah dan Utara, di Pendopo Brebes, Selasa (14/6/2022) kemarin.
Idza mengatakan, DD 2022 merupakan DD tahun ke-8 yang tiap desa minimal minimal mendapatkan dana sebesar Rp 1 miliar sehingga dalam kegiatan programnya harus bertujuan untuk pembangunan dan layanan serta untuk kesejahteraan masyarakat desa. 
“Kepada Kades supaya mempelajari, memahami dan berpegang teguh pada peraturan yang ada terkait kegiatan apa saja yang bisa/boleh dikerjakan maupun dilarang serta prosedur yang ditempuh harus sesuai dengan ketentuan agar kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Idza.
Tampak Idza melantik 25 Kades terpilih dari hasil Pilkades Serentak tahap III tahun 2022 yang digelar di 10 Kecamatan di wilayah Tengah dan Utara yaitu Kecamatan Jatibarang, Wanasari, Brebes, Bulakamba, Losari, Tanjung, Kersana, Larangan, Ketanggungan, dan Banjarharjo pada 18 Mei 2022 lalu.
“Sebelumnya, giat serupa telah dilantik 18 Kades dari 6 Kecamatan di wilayah Brebes selatan yang meliputi Bumiayu, Paguyangan, Tonjong, Sirampog, Bantarkawung dan Salem pada Senin 13 Juni 2022 kemarin di Pendopo Bumiayu, jadi totalnya ada 43 Kades dari 16 kecamatan sekabupaten Brebes yang  disumpah dan dilantik sebagai Kades definitif periode 2022-2028
Pilkades serentak tahap III 2022 yang telah berjalan lancar membuat Bupati bahagia dan bangga. Karena semua pihak, telah mendukung penuh  kesuksesannya dengan  berlangsung, secara lancar, kondusif dan demokratis.
“Kondusifitas yang tercipta ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam menjunjung demokratisasi dan kemufakatan,” tuturnya
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Subagya juga kembali mempertegas dengan banyaknya Kades yang telibat kasus DD, agar memperhatikan regulasi penggunaannya. 
“Perhatikan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, supaya dalam melaksanakan tugasa dan kegiatannya betul betul sesuai regulasi yang ada. Sehingga tidak ada lagi kades yang tersandung hukum akibat DD harapnya – (imam)

Baca Juga :  Pemkab Pemalang Berhasil Turunkan Stunting, Bupati Berikan Penghargaan untuk Peran PKK