Scroll ke Atas
Berita Utama

Kakek Lansia Warga Renggaspendawa Larangan Ditemukan Mengapung dan Tersangkut Jaring Ikan di Sungai Pemali

148
×

Kakek Lansia Warga Renggaspendawa Larangan Ditemukan Mengapung dan Tersangkut Jaring Ikan di Sungai Pemali

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Warga Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes dihebohkan adanya penemuan sosok mayat seorang lansia yang mengapung dan tersangkut jaring di sungai Pemali, Sabtu (2/7/2022).
Keterangan yang dihimpun menyebutkann mayat yang diketahui beridentitas bernama Sukad (72) warga  RT12/02  Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan yang ditemukan oleh warga sekitar pukul 10.00 WIB dengan kondisi sudah meninggal dunia di sungai Pemali.
Petugas Polsek Larangan yang mendapat laporan dari Kepala Desa Renggaspendawa langsung bergegas meluncur ke lokasi kejadian guna mengecek kondisi korban.
Tampak petugas Polsek bersama petugas Puskesmas dan petugas lainnya tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan mengevakuasi korban.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kapolsek Larangan, AKP Sutikno mengatakan pihaknya setelah mendapat laporan langsung ke TKP bersama anggotanya dan tim medis dari Puskesmas Sitanggal.
Sementara kondisi mayat yang ditemukan tersangkut jaring di sungai Pemali telah diketahui korban merupakan warga desa setempat.
Sutikno menjelaskan  awal ditemukan mayat Lansia (Lanjut Usia) tersebut bermula saat Makmuri (40) warga RT 07/02 Desa Rengaspendawa sekitar pulul.10.00 WIB saat menuju ke sungai Pemali untuk melihat atau mengangkat jaring ikan miliknya yang sebelumnya sudah terpasang. Namun, setelah sampai di tepi sungai Makmuri melihat sosok mayat dalam kondisi kaku mengapung atau terapung dengan posisi tersangkut di jaring miliknya.
Melihat mayat terapung Makmuri langsung mengabarkan kepada  temannya Taroni (46) warga setempat dan diteruskan melaporkan penemuannya kepada Kades Rengaspendawa.
“Dari hasil penuturan pihak keluarga korban, kondisi korban yang sudah pikun akibat termakan Lansia pergi dari rumah tanpa pamit pada hari Jumat, 1 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB,” ujarnya.
Lanjut Sutikno, korban diduga meninggal dunia karena tenggelam dan hasil pemeriksaan luar oleh petugas medis Puskesmas Sitanggal dr.  Emi Latifah kondisi korban tidak ditemukan adanya tanda tanda  kekerasan pada tubuhnya .
” Mayat korban sudah kondisi kaku yang diperkirakan meninggal dunia sudah lebih dari 12 jam,” katanya.
Sitikno menambahkan setelah korban dilakukan pengecekan medis mayat korban diserahkan kepihak keluarganya untuk segera dimakamkan dan pihak keluarga dapat menerima dengan legowo kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi – (imam)

Baca Juga :  Di Desa Manggis, Polsek Sirampog Giat Patroli Sambangi Posko PPPKM Mikro