Tersangka RY (kaos tahanan oranye) saat diwawancarai Kasatreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar, Iptu Wendi Sulistiono, Senin (15/8/2022). RY dibekuk karena kasus pencurian vespa antik di tiga TKP. (Foto. Welly Emsatunews) |
EMSATUNEWS.CO.ID, MEMPAWAH – BRAVO…!!! Di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Seorang spesialis pelaku pencurian vespa antik berhasil dibekuk tim Jatanras Reskrim Polres Mempawah setelah sebulan dilakukan penyelidikan.
Pelaku berinisial RY, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar berikut beberapa unit vespa antik hasil kejahatannya.
Kasat Reskrim IPTU Wendi Sulistiono dalam press release yang dilakukan di Polres Mempawah menjelaskan, tersangka RY merupakan warga Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh.
Iptu Wendi kepada awak media menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19, tersangka RY merupakan seorang mekanik dan juga spesialis kolektor vespa-vespa antik.
“Jadi dulu sebelum pandemi Covid-19, tersangka RY ini merupakan kolektor motor antik khususnya jual beli Vespa. Bahkan pelaku ini biasa melakukan penjualan ke luar pulau, dan pelaku ini benar-benar paham tentang seluk beluk motor Vespa,” terang IPTU Wendi Sulistiono saat press release.
Namun setahun terakhir ini ungkap Iptu Wendi, tersangka RY melakukan aksi pencurian motor Vespa yang terparkir di halaman rumah ataupun di sekitar rumah korban.
“Mungkin karena desakan ekonomi, sejak setahun terakhir ini RY melakukan aksi pencurian Vespa. Iya nekat mencuri Vespa yang terparkir dan biasanya memang motor Vespa yang sudah jadul tidak ada lagi kuncinya. Jadi saat dicuri didorong dan langsung hidup motornya, lalu tersangka bawa lari,” ungkapnya.
Kisah ditangkapnya RY berawal dari laporan masyarakat. Lalu sejak 10 Juli 2022, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah melakukan penyelidikan.
Satu bulan polisi wara-wiri berupaya mengungkap pelaku pencurian vespa antik ini, akhirnya ditemukan lah jejak tersangka RY.
“Lewat serangkaian penyelidikan, pada Jumat, 12 Agustus 2022, tersangka RY kita amankan. Setelah itu, kita terus mencari barang bukti yang telah dijual ke Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak,” ungkap Wendi Sulistiono lagi.
Barang bukti vespa antik pun ditemukan. Tersangka RY turut mengakui perbuatannya, sehingga ia digiring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim mengaku masih terus mendalami apakah ada pihak lain yang membantu tersangka RY dalam aksi pencurian spesialis vespa antik di tiga tempat kejadian perkara (TKP) ini.
Dari informasi para kolektor vespa antik, salah satu jenis vespa PBB yang dicuri tersangka RY itu keluaran tahun 1967.
Iptu Wendi meminta doa, karena kasus ini masih dalam tahap pengembangan kepolisian.
“Kasus ini masih kita lakukan pengembangan, apakah ada TKP lain di luar kota, maupun terkait jaringannya. Untuk saat ini baru ada 3 TKP yang kita ungkap terkait kasus tersangka ini. Untuk tersangka sendiri kita sangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” terangnya. (*)
PENULIS : WELLY HARPENDI EMSATUNEWS
*Ikuti berita terkini dari Emsatunews di Google News klik di Sini