Scroll ke Atas
Berita Utama

Ratusan Ribu Kendaraan di Kabupaten Brebes Nunggak Pajak

57
×

Ratusan Ribu Kendaraan di Kabupaten Brebes Nunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Sebanyak 199.377 Kendaraan Bermotor Objek Pajak di Kabupaten Brebes menunggak pajak dari total kendaraan di Brebes sejumlah 573.637 unit. Untuk itu, agar secepatnya dilakukan kewajiban pembayaran pajak sehingga akan memperlancar pembangunan negara, khususnya di Kabupaten Brebes.
Hal ini disampaikan Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Kabupaten Brebes Agung Breliantoro, saat sosialisasi kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Ballroom Hotel Dedy Jaya Brebes, Selasa (8/11/ 2022).
Agung mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi angka tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Brebes. Antara lain dengan Gerakan Disiplin Pajak Untuk Rakyat atau GADIS PANTURA. Juga sosialisasi kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor seperti yang saat ini dilakukan.
Menurut Agung nuggaknya pembayaran pajak akan berdampak pada menurunnya penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima Pemerintah Kabupaten Brebes. 
Agung mengungkapkan, Alokasi DBH yang disalurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ke Pemerintah Kabupaten Brebes pada tahun 2021 sebesar Rp 181.639.050.294.
“Sedangkan alokasi DBH 2022 sampai September yang disalurkan ke Pemkab Brebes sebesar Rp 156.382.635.151,” ungkap Agung.
Sementara Bupati Brebes, melalui Sekda Brebes Djoko Gunawan mengatakan kesadaran membayar pajak merupakan kewajiban bagi wajib pajak. Dengan pajak berarti kontribusi dalam membiayai pengeluaran yang tertuang dalam APBD. Penerimaan negara juga bergantung kepada wajib pajak yang patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. 
“Jika kewajiban pajak dipatuhi dan disadari oleh wajib pajak dengan menyetor atau membayar pajak tepat waktu, maka penerimaan negara akan meningkat. Begitupun sebaliknya, penerimaan negara akan menurun apabila pembayaran kewajiban pajak tidak dilakukan atau tidak patuhi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Samsat Budiman (Bumdes Digital Mandiri) antara BUMDes dan UPPD Brebes. Dalam perjanjian antara lain disepakati pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bisa melalui BUMDes.
Nampak kegiatan tersebut dihadiri Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah Dwi Yasmanto, Kanit Regident Polres Brebes Ipda Hani Purwanto, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan Sugeng Prastowo Adhi, Mitra Kerja Samsat Brebes dan perwakilan tokoh masyarakat lain yang diundang hadir.(imam)

Baca Juga :  19 Sepeda motor untuk doorprize Pilkades di Desa Wangandalem