Berita Utama

Larangan Bukber Tidak Berlaku Untuk Masyarakat Umum

127
×

Larangan Bukber Tidak Berlaku Untuk Masyarakat Umum

Sebarkan artikel ini


Advertisement

EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Pj. Sekda Kabupaten Pemalang Moh Sidik menjelaskan bahwa larangan Bukber selama bulan suci Ramadan sempat menjadi polemik di kalangan pemerintah daerah namun polemik tersebut menjadi cair seusai ada keterangan dari Mendagri Tito Carnavian pada Rakor Pengendali Inflasi Daerah melalui virtual, Senin, (27/3/2023)

Moh Sidik mengungkapkan larangan untuk kegiatan buka puasa bersama di daerah apabila kegiatan itu di selenggarakan oleh OPD bersama dengan stafnya (ASN).

Baca Juga :  Pentingnya Kesetiaan Dan Ketulusan Dalam Membangun Kabupaten Pemalang

Namun menurut Sidik kegiatan yang sama justru dianjurkan oleh Mendagri apabila OPD bersama dengan masyarakat terutama masyarakat rentan, fakir miskin dan anak yatim piatu.

Untuk buka puasa bersama masyarakat rentan tersebut pihaknya menganjurkan agar penyelenggara kegiatan yang jemput bola mendatangi ke tempat mereka sehari hari.

Baca Juga :  Sinergitas Kodim 0726/Sukoharjo dan Polres Sukoharjo Serta Komunitas Sosial Bagikan 15.000 Takjil

“Dan sebaiknya kita datang ke tempat masyarakat itu, namun juga tidak dilarang ketika kita undang masyarakat kita undang ke pendopo misalnya cuma tadi di jelaskan jangan sampai jumlah yang diundang lebih kecil dari yang mengundang artinya ASN dan pejabatnya lebih banyak dari masyarakat yang kita undang,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemdes Wanatirta Gandeng Nakes Puskesmas Winduaji Paguyangan Fokuskan Giat Vaksinasi Booster

Dengan adanya keterangan dari Mendagri tersebut maka semua yang terkait dengan larangan buka puasa bersama sudah jelas dan tidak menjadi polemik di daerah.(*)

Sumber: Pemalangkab.go.id