Scroll ke Atas
Berita Utama

Sosialisasi Peraturan KPU, Berikut Jumlah Alokasi Kursi Anggota Dewan Brebes di Pemilu 2024

59
×

Sosialisasi Peraturan KPU, Berikut Jumlah Alokasi Kursi Anggota Dewan Brebes di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomer 6 tahun 2023. Dalam sosialisasi disampaikan jumlah kuota kursi untuk anggota dewan baik pusat maupun daerah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Tahun 2024 mendatang. Acara sosialisasi bertempat di Aula Hotel Anggraeni pada Senin, 20 Maret 2023.

Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi dalam sosialisasi yang ditujukan bagi masyarakat Brebes, menyampaikan terkait isi dari PKPU Nomer 6 Tahun 2023 yang sudah dikeluarkan.

Dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024, serta jumlah alokasi kursi dari setiap dapil untuk anggota dewan yang akan mengikuti kontestasi politik di Tahun 2024. 

“Dengan dikeluarkanya PKPU saya harap pemilu legeslatif Indonesia di Tahun 2024 berjalan efektif, sukses dan efisien. Selain itu juga diharapkan pemilu 2024 akan berjalan lancar, aman dan sukses,” harap Riza.

Bedasarkan penjelasan KPU Brebes jumlah Dapil dan jumlah kursi untuk Pemilu legislatif Brebes di 2024 masih sama dengan pemilu tahun 2019. 

Baca Juga :  Dandim Serahkan Hasil Pembangunan Desa Cibentang ke Bupati Brebes

Dia menerangkan untuk anggota DPR RI/ Pusat, Dapil IX dengan wilayah meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal dengan alokasi 8 kursi, sedang untuk DPRD Provinsi Dapil XII dengan wilayah yang sama, alokasinya berjumlah 12 kursi.

Lalu berapa jumlah alokasi kursi bagi anggota DPRD Kabupaten Brebes?

Berikut penjelesan dari KPU Brebes yang disampaikan oleh Ita Ristianingsih selaku Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Brebes. “Jumlah alokasi kursi bagi Legislatif akan disesuaikan dengan jumlah penduduk di wilayah Dapil masing-masing,” terang Ita.

Lebih lanjut Ita memaparkan, untuk jumlah penduduk di Kabupaten Brebes pada Pemilu 2019 berjumlah 1.896.243 jiwa dan di Tahun 2024 sekitar 2.019.255 jiwa, mengalami penambahan sekitar 123.012 jiwa. 

Namun, masih kata Ita, penambahan jumlah penduduk tersebut tidak mempengaruhi jumlah alokasi kursi, karena secara aturan UU No. 77, pasal 191, ayat 2, Tahun 2017 masih berada pada patokan rentang jumlah penduduk yakni dari 1.000.000 sampai 3.000.000 sehingga masih berada pada patokan dengan alokasi 50 kursi, sehingga belum ada penambahan kursi di Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga :  Giat Karnaval Budaya Hut Ke 345 Kabupaten Brebes di Bumiayu Berlangsung Meriah

50 Kursi tersebut antara lain untuk Dapil 1 (Kec. Jatibarang, Brebes, Songgom) alokasi 9 kursi, Dapil 2 (Kec. Bumiayu, Paguyangan, Tonjong, Sirampog) berjumlah 9 kursi, Dapil 3 (Kec. Salem, Bantarkawung, Larangan) yaitu 8 kursi, Dapil 4 (Kec. Ketanggungan, Banjarharjo) yakni 7 kursi, Dapil 5 (Kec. Kersana, Losari, Tanjung) berjumlah 8 kursi dan Dapil 6 (Kec. Wanasari, Bulakamba) 9 kursi.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan tamu undangan yang hadir dari mulai Kades, Tomas, Toga, para Ketua PPK Kecamatan dan para media, untuk getok tular menyampaikan informasi dan memberikan pemahaman ke masyarakat, sehingga di Pemilu 2024 mendatang pelaksanaan Pemilu bisa berjalan dengan sukses sesuai harapan KPU bahkan kita semua rakyat Indonesia umumnya dan masyarakat Kabupaten Brebes Khsusnya,” pungkas Ita. (yayan).