Scroll ke Atas
Berita Utama

LSM LIRA Jateng Tanggapi Surat Edaran Tentang Penghentian Pertambangan di Magelang

114
×

LSM LIRA Jateng Tanggapi Surat Edaran Tentang Penghentian Pertambangan di Magelang

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, MAGELANG – Pimpinan DPW LSM LIRA Jawa Tengah Acmad Efendy tanggapi  surat edaran terlampir terkait adanya penghentian kegiatan pertambangan yang berada di Wilayah Kabupaten Magelang. Selasa, 20 Juni 23. 

Dalam menanggapi surat edaran, Efendy mendukung aturan dan hukum di Wilayah tersebut untuk ditegakkan terutama bagi Galian C yang tidak kantongi izin (Ilegal), agar ditindak tegas dan jangan sampai ada Oknum yang bermain di balik layar.

“Kepada pemerintahan saya minta untuk segera dilaksanakan jangan ada pembiaran hanya karena alasan kepentingan sepihak, serta harus mentaati aturan-aturan sesuai tata kelola yang ada. Pasalnya, galian C hanyalah merusak lingkugan jika tidak dikelola dengan baik.” ucap Acmad Efendy saat dikonfirmasi via telepon.

Baca Juga :  Kompak…! Babinsa dan Warga Gotong Royong Cor Jalan

Surat dengan isi sebagai berikut; Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sekretariat Daerah, dalam hal surat edaran tentang penghentian aktivitas pertambangan yang berisikan:

1. Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

2.Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

3.Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

4.Peraturan Presiden No 70 tahun 2014 tentang rencana tata ruang kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

5.Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang mendelegasian pemberitaan perizinan Berusahaan di bidang pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Bimtek Peningkatan Kapasitas Bagi Kepala Desa Terpilih tahun 2022 dan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu

Efendy berharap kepada pemerintah Jateng untuk ikut memperhatikan kondisi sosial masyarakat, akibat maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin (Ilegal) yang terjadi di Wilayah Kabupaten Magelang dan memicu potensi konflik sosial.

Sehubungan dengan hal tersebut, dirinya diminta APH untuk menghentikan kegiatan pertambangan di lapangan terhitung mulai tanggal 15 juni 2023.

“Saya berharap APH mampu menindak hal tersebut. Pasalnya, Galian C hanyalah merusak lingkugan bila tidak dikelola dengan baik, serta menimbulkan dampak lainya seperti maraknya galian C tanpa ijin yang dapat berpotensi memicu terjadinya konflik sosial,” pungkas Efendy. (Yayan).