EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Sesosok mayat laki-laki tanpa identitas ditemukan warga di tepian sungai irigasi pertigaan Leis Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes pada Jum’at, 16 Juni 2023.
Mayat diketemukan sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah RT 03 RW 08 Desa Rengaspendawa, sempat membuat geger warga di sekitar pasalnya di mayat tersebut identitasnya tidak ditemukan di lokasi kejadian perkara (TKP).
Menurut keterangan menyebutkan, penemuan mayat tanpa identitas bermula ketika Watno (74) warga RT 011/02 Desa Rengaspendawa sedang berada di pos ojek, bersama temannya melihat sesosok orang yang tergeletak dibawah jembatan terbuat dari bambu, dengan kondisi tubuhnya tertutup sarung.
“Saya berusaha membangunkan akan tetapi tidak mau bangun, setelah kain sarung yang menutupi tubuhnya dibuka wajahnya terlihat pucat dan terlihat tubuh sudah kaku,” ungkap Warto.
Atas penemuan mayat tanpa identitas warga melaporkan ke Polsek larangan. Mendapat laporan wsrga Kapolsek bersama Anggota dan Tim Medis dari Puskesmas Sitanggal langsung cek TKP.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kapolsek Larangan AKP Arifin Teguh Widodo yang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Heri Sukamto SH kepada mengatakan Temuan mayat tanpa identitas di TKP oleh warga di Sungai Irigasi Leis di Desa Rengaspendawa diketahui identitas bernama Kiryo (65) warga Desa Sitanggal RT 09/04 Kecamatan Larangan.
Arifin mengungkapkan, ketika mayat berada di Rumah Sakit Umum Daerah Brebes, ada keluarga yang datang mencari dan mengakui bahwa korban Kiryo adalah keluarganya.
“Mereka datang ke RSUD Brebes mengaku sebagai keluarga Almarhum Kiryo setelah melihat jenazah korban dan pakaian yang digunakan korban,” jelas Arifin.
Arifin juga menuturkan, menurut keterangan pihak keluarga, Korban sudah lama mengalami gangguan kejiwaan dan Korban memang tidak memiliki KTP dan belum pernah membuat KTP, korban telah meninggalkan rumah selama 5 hari.
“Sekitar pukul 20.20 WIB, (16/6) Jenazah diserahkan kepada pihak keluarga Wahudi, yang kemudian dibawa ke Rumah dengan menggunakan Ambulans RSUD Brebes.,” Tandas Kapolsek Larangan.
Pihak keluarga menerima atas meninggalnya korban sebagai bentuk musibah dan juga membuat surat pernyataan penolakan untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah. (AL/Yayan).