Scroll ke Atas
Berita Utama

Desa Kuta Kecamatan Bantar Bolang Menjadi Contoh Program Desa Antikorupsi

80
×

Desa Kuta Kecamatan Bantar Bolang Menjadi Contoh Program Desa Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Desa Anti Korupsi. Kegiatan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui inspektorat untuk memberantas korupsi, dimulai dari tingkat desa. Program ini didorong oleh saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan ini difokuskan pada partisipasi masyarakat, terutama tokoh masyarakat dan perangkat desa, dengan tujuan menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Inspektur, Inspektorat melalui Dedi Sulaiman selaku pelaksana/ pranata komputer terapin Kabupaten Pemalang mengatakan, dalam sesi pagi ini, masyarakat diberikan pemahaman bahwa mereka memiliki peranan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 
“Mereka diberitahu mengenai saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui pemda atau melalui call center KPK,” ucap Dedi Suliman di Balai Desa Kuta Kamis (3/8/2023) pagi.
Dedi Sulaiman Pelaksana inspektorat.

Hasil dari kegiatan sosialisasi menunjukkan bahwa masyarakat mulai menyadari tentang peran penting mereka dalam pemberantasan korupsi. Beberapa peserta bahkan menyatakan keinginan untuk berpartisipasi dalam program pemberantasan korupsi, termasuk mengikuti pelatihan dengan KPK atau lembaga lainnya.
“Pemerintah desa juga diharapkan melakukan upaya nyata dalam memberantas korupsi, serta masyarakat diharapkan melaporkan dugaan korupsi dan memiliki rencana tindak lanjut untuk memberantas korupsi di tingkat desa,” ujarnya.
Kades Kuta Cahyono.

Dalam hal pelatihan, diklat terbuka untuk siapa saja yang berminat, tidak hanya siswa atau mahasiswa. Ibu rumah tangga juga diperbolehkan jika memiliki keinginan dan komitmen untuk turut serta dalam pemberantasan korupsi melalui strategi edukasi dan kampanye. Syarat utamanya adalah memiliki komitmen untuk terlibat.
Dalam program Desa Anti Korupsi, terdapat strategi edukasi, kampanye, dan penindakan. Penindakan korupsi dilakukan melalui saluran pengaduan yang telah disampaikan kepada masyarakat. Program ini diharapkan dapat menjangkau sebanyak 212 desa di wilayah tersebut.
Sementara itu , Kepala Desa Kuta Cahyono menjelaskan, materi tentang pentingnya kerja sama, antara pemerintah desa, kepala desa, perangkat desa, dan BPD dalam meningkatkan kinerja mereka. 
Selain itu, juga masyarakat dihimbau untuk selalu berperan aktif, dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan. “Tujuan utama dari kegiatan ini adalah pencegahan korupsi, yang dapat dicapai melalui pendidikan dan internalisasi nilai-nilai seperti jujur dan sederhana,” ujar Cahyono.
Dia mengatakan, dalam kegiatan tersebut, peserta yang diundang termasuk 60 warga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. “Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah desa dan melibatkan masyarakat dalam menciptakan desa yang bebas dari korupsi,” terangnya.
Desa Kuta menjadi contoh pertama di kecamatan Bantarbolang, dalam melaksanakan kegiatan ini. Ia juga memberikan harapan dan dukungannya untuk merealisasikan apa yang telah disampaikan oleh inspektur. 
“Meskipun terdapat kendala dalam penilaian kegiatan ini, pemerintah desa berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, dan didukung oleh masyarakat. Penilaian akan dilakukan oleh pihak terkait, termasuk KPK,” pungkasnya.(SKM).

Baca Juga :  Wabup Pemalang Buka Expo Produk UMKM Nahdliyin Se-Kecamatan Comal