Emsatunews.co.id, Pemalang – Panwaslu Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) pada Rabu, 22 November 2023. Penertiban ini dilakukan mulai pukul 08.00 hingga selesai di seluruh wilayah kecamatan, yang terdiri dari 19 desa.
Panwaslu Kecamatan Bodeh bekerja sama dengan Trantib Kecamatan Bodeh dan didampingi oleh Polsek dan Koramil Bodeh dalam melaksanakan penertiban APS ini. Penertiban dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah (perda) Kabupaten Pemalang nomor 2 tahun 2013 tentang ketertiban, keindahan, dan kebersihan, serta perda Kabupaten Pemalang nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame. Selain itu, penertiban APS juga mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Fuad Hasim Wahid, anggota Panwaslu Kecamatan Bodeh yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, menjelaskan bahwa penertiban APS dilakukan terutama bagi alat peraga yang melanggar undang – undang no 7 tahun 2017, Perda Kabupaten Pemalang dan PKPU nomor 15 tahun 2023, yaitu pasal 70 dan 71. APS yang dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telpon, pepohonan di tempat fasilitas umum seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah, masjid, dan mushola harus dilepas.
Fuad Hasim juga menjelaskan, alat peraga yang tidak dilepas adalah yang berdiri sendiri, tidak diikat di tiang listrik atau pohon, serta tidak mengandung unsur ajakan, simbol centang, maupun simbol coblos. Contoh dari penertiban ini dapat ditemukan di kawasan Pendowo dan pertigaan Kwasen.
Dengan penertiban APS ini, Panwaslu Kecamatan Bodeh berupaya menjaga keadilan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Semua pihak dihimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya pemilu yang adil dan teratur.( Joko Longkeyang)