Scroll ke Atas
Megapolitan

Dalam Hitungan Jam, 4 Pelaku Curanmor di Tangerang Berhasil Diringkus Polisi

89
×

Dalam Hitungan Jam, 4 Pelaku Curanmor di Tangerang Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, TANGERANG – Dalam hitungan jam Polsek Neglasari, Kota Tangerang, Banten berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mereka berjumlah 4 orang. Mereka berinisial RM (26)THN, FS(26), MR(26), dan RY(33).

Para pelaku diduga kuat merupakan sindikat yang sering beraksi melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya (PMJ).

Kapolsek Neglasari AKP Dikie Wahyudi mewakili Kapolres metro Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan para pelaku ditangkap pada hari Kamis,(23/5/2024)yang lalu pada pukul 21.00 WIB beberapa jam setelah kejadian pukul 18.30 WIB yang dilaporkan oleh korban MSD.

Baca Juga :  Bakamla RI Bahas Implementasi PP Nomor 59 Tahun 2023 tentang Jaknas KKPH

“Aksi dilakukan masih relatif sore yakni pukul 18.30 WIB, usai si korban memarkirkan sepeda motor Nya di kos-kosan di Komplek Purnamabakti di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari,” kata Dikie dalam keterangannya kepada awak media hari Selasa (28/5/2024).

Polisi pada saat itu setelah mendapat laporan, langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, kemudian dalam hitungan jam pelaku pencurian berinisial RM (26)THN berhasil diringkus yang tidak jauh dari lokasi TKP .

Namun motor hasil curiannya sudah berpindah tangan ke 3 (tiga) pelaku lainnya untuk di jual (dipasarkan).

“Ketiga tersangka FS(26), MR(26),dan RY(33) ini berperan sebagai penyimpan dan memasarkan kendaraan motor hasil curiannya,” ucap RM kepada polisi.

Baca Juga :  Relokasi Pasar Anyar PJ Kota Tangerang KE PT KAI

Kemudian barang bukti berjenis kendaraan roda dua sepeda motor Honda Revo dan 4 (empat)para pelaku curanmor di gelandang ke Polsek Neglasari guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk masyarakat, meminta untuk memanfaatkan pengaduan melalui WA di 082211110110 Dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako polres metro Tangerang kota jika menemukan atau melihat, mencurigakan dan aksi bentuk kejahatan jalanan, ” ucap Kapolsek Neglasari kota Tangerang.

Dan para pelaku curanmor ini dikenakan dengan pasal 363 KUHP pidana,pencurian dengan ancaman hukum penjara 5 tahun.(top).