EMSATUNEWS.CO.ID- JAKARTA – Kasus pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System untuk Kejaksaan RI dari anggaran tahun 2023 akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui negosiasi yang panjang, PT Teknology Cipta Karya (TCK) akhirnya membayar lunas kewajibannya kepada PT TIM.
“Kami ingin menyampaikan kalau masalah tunggakan pembayaran sudah dilunasi oleh PT TCK,” ujar tim kuasa hukum PT TIM Yanuar Rheza Mohamad dalam keterangan yang diterima Pakar Online, pada Senin (15/7/2024).
Jadi menurut Rheza kini kedua belah pihak yakni, PT TIM dan PT TCK sudah menemukan kesepakatan dan menganggap masalahnya selesai. Sebelumnya PT TCK sempat bersitegang dengan PT TIM terkait pembayaran dari pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System untuk Kejaksaan RI.
PT TCK selaku pemenang tender proyek pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System untuk instansi Kejaksaan RI dari anggaran 2023 belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada penyedia barang.
Meskipun mereka sudah mendapatkan pembayaran dari negara pada bulan September 2023. PT TIM selaku penyedia barang ke PT TCK menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka sudah memenuhi kewajibannya untuk menyediakan 3.000 unit laptop kepada PT TCK yang sudah diterima pada 22 September 2023.
Di mana, nantinya laptop tersebut akan digunakan oleh PT TCK untuk diinstal software mereka untuk kebutuhan dalam pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System instansi Kejaksaan RI.
Berdasarkan perjanjian awal yang dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Laptop Nomor: 052/PKS/TCK-TIM/IV/2023, PT TCK berjanji untuk memenuhi kewajiban pembayaran pada 24 September 2023 dengan menggunakan cek mundur atau bisa dicairkan pada 7 Oktober 2023.
“Kami dari pihak PT TIM sudah menyelesaikan kewajiban untuk mengirim tiga ribu unit laptop ke PT TCK. Sementara itu, PT TCK baru membayar ke kami DP sebesar 10 persen,” kata Yanuar pada Jumat (10/5/2024).
Memang PT TCK sempat memberikan dua bilyet giro pada tanggal 20 September yang tertulis bisa dicairkan pada 15 Desember 2023, namun bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan.
Menurut pihak bank, seharusnya kedua bilyet giro itu di tanda tangan oleh dua orang, tetapi bilyet giro yang diberikan ke PT TIM hanya di tanda tangan oleh satu orang saja. Pihak bank saat itu juga menyebut bahwa saldo pada rekening tersebut tidak mencukupi.
Dari proses pencairan yang bermasalah ini, wajar apabila PT TIM mencium adanya itikad buruk dan indikasi penipuan yang dilakukan oleh pihak dari PT TCK sejak September 2023. Karena seharusnya mereka mengetahui kalau bilyet giro tersebut membutuhkan dua tanda tangan.
Menghadapi masalah ini, PT TIM langsung mencoba melakukan komunikasi dengan Engel Glendy Sahanggamu dan Direktur Utama PT TCK, Darwin Michael Agustinus. Namun hingga kini tidak mendapatkan respons yang postif.
“Sejak awal pengadaan proyek Kejaksaan ini PT TIM melakukan komunikasi dengan Pak Engel, selaku sosok di balik PT TCK. Namun sejak gagalnya pencairan bilyet giro kami kesulitan menghubungi beliau,” terang Rheza.
Apabila pembayaran tak kunjung dilakukan oleh pihak PT TCK tentu akan memiliki dampak pada kerugian negara. Pasalnya, PT TIM yang belum mendapatkan haknya tidak akan memberikan pelayanan garansi untuk laptop Kejaksaan RI bahkan akan melakukan penarikan unit.
Namun kini masalahnya sudah selesai karena PT TCK telah menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pembayaran ke PT TIM. “Dan atas itikad baik serta kerjasama dalam penyelesaian masalah tersebut kami mewakili pihak PT TIM mengucapkan terimakasih” tutup Rheza. (TFK)