Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Akibat Terjadi Pemilih Ganda, Satu TPS Di Desa Pagenteran Akan Dilakukan PSU  

2853
×

Akibat Terjadi Pemilih Ganda, Satu TPS Di Desa Pagenteran Akan Dilakukan PSU  

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari. Rekomendasi ini muncul menyusul temuan dua pemilih yang diduga mencoblos di dua TPS yang berbeda pada Pilkada serentak yang digelar Rabu, 27 November 2023.

Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi, S.H., dalam keterangan pers Kamis (28/11/2024 ), menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari pengawasan ketat yang dilakukan oleh jajaran Panwascam dan Pengawas TPS. Hasil pengawasan tersebut menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang memenuhi kriteria PSU berdasarkan Undang-Undang Pilkada.

“Berdasarkan pengawasan kami, ditemukan dua orang pemilih yang melakukan pencoblosan di dua TPS berbeda, pertama, mereka mencoblos di TPS 04 Desa Siremeng sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar. Kedua, mereka juga mencoblos di TPS 04 Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari, sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang mereka miliki.” Ungkap Sudadi.

Baca Juga :  Diiringi Ribuan Pendukung Mansur-Bobby Resmi Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang,  

Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang juga menambahkan bahwa dari dua lokasi TPS tersebut, PSU direncanakan akan dilakukan di TPS 04 Desa Pagenteran, tempat pencoblosan kedua. TPS ini memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 444 orang. Keputusan untuk melakukan PSU di TPS Pagenteran didasarkan pada kajian mendalam oleh Bawaslu Pemalang atas temuan tersebut.

Baca Juga :  KPU Pemalang Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Sudadi juga menegaskan bahwa tindakan mencoblos dua kali merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana. “Mencoblos dua kali masuk dalam ranah pidana, yang bersangkutan bisa dipenjara jika terbukti ada unsur kesengajaan dan dari hasil investigasi kami, tindakan tersebut terindikasi memiliki unsur kesengajaan, dan ancaman hukumannya cukup berat.” tegasnya.

Bawaslu Pemalang telah menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan PSU kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang dan KPU Pemalang telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PSU tersebut. PSU akan dilakukan baik untuk pemilihan Gubernur maupun Bupati, mengingat kedua pemilihan tersebut dilakukan oleh pemilih yang sama di kedua TPS.( Joko Longkeyang ).