Emsatunews.co.id, Pemalang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah akhirnya mencabut somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada Muliadi koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) terkait aksi unjuk rasa memprotes persoalan pengelolaan sampah dengan cara membuang sampah di depan halaman pendopo Kabupaten Pemalang. Surat pencabutan somasi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemalang, Joko Ngatmo, kepada Koordinator AMPEL, Muliadi, pada Jumat (3/1/2025) di Command Room Kantor Diskominfo Pemalang. Proses penyerahan ini turut disaksikan oleh Kabag Hukum Setda Pemalang, Arif Rahman Hakim, dan sejumlah anggota AMPEL.
“Setelah mengingat dan menimbang, serta banyaknya saran dan aspirasi yang masuk, Pemerintah Kabupaten Pemalang memutuskan untuk mencabut surat somasi. Dengan ini, somasi sudah tidak berlaku lagi,” kata Joko Ngatmo.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang sempat terjadi akibat somasi tersebut. Pemkab berharap agar ke depannya masyarakat dan pemerintah dapat bersinergi mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan darurat sampah yang saat ini di Kabupaten Pemalang.
“Kami harap ke depannya ada solusi terbaik dalam pengelolaan sampah. Pemerintah dan masyarakat perlu bersama-sama berpikir dan berinovasi agar darurat sampah ini cepat selesai,” tambah Joko.
Sementara itu, Koordinator AMPEL, Muliadi, menyebut somasi tersebut sebagai langkah yang kurang tepat. Ia menilai aksi warga yang menuangkan sampah di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang adalah bagian dari unjuk rasa yang bertujuan menyuarakan kekecewaan atas bobroknya pengelolaan sampah.
“Somasi itu bagi saya lucu – lucuan, kalau alasannya karena membuang sampah di gerbang pendopo, kami tegaskan itu adalah bagian dari aksi unjuk rasa. Tapi itu sudah selesai, tak perlu kita bahas lagi,” ujar Muliadi
Perlu diketahui, sebelumnya warga Kabupaten Pemalang yang tergabung dalam AMPEL melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (30/12/2024) di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang. Dalam aksi tersebut, warga menuangkan sampah sebanyak dua dump truk sebagai simbol protes atas tidak adanya penyelesaian masalah pengelolaan sampah.
Merasa keberatan dengan aksi tersebut, Pemkab Pemalang mengirimkan surat somasi bernomor 100.3.11.1/005063/2024 pada Rabu (1/1/2025). Dalam surat yang ditandatangani Sekda Pemalang Heriyanto atas nama bupati, aksi AMPEL dianggap mencemari lingkungan dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti:
Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 35 huruf a dan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 489 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai masukan, Pemkab akhirnya mencabut somasi tersebut.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan sampah yang telah menjadi isu darurat. Langkah inovatif dan kolaboratif diharapkan mampu menyelesaikan masalah ini agar tidak terus berlarut-larut.( Joko Longkeyang ).