Emsatunews.co.id, Jakarta – Dewan Pembina Ikatan Masyarakat Pemalang (IKMAL) akhirnya memberikan tanggapan resmi terhadap pernyataan Abdul Halim terkait Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) IKMAL yang dianggap ilegal. Pernyataan Abdul Halim sebelumnya dimuat dalam media online Emsatunews.co.id pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 20.16 WIB.
Baca berita lengkapnya:
Kami sebagai Dewan Pembina IKMAL ingin menanggapi pernyataan Sdr.Abdul Halimdalam menjalankan tugasnya mengikuti regulasi atau aturan yang berlaku dalam AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga IKMAL sepertidijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf adalam Anggaran
Rumah Tangga sbb:
“ Dewan Pembina berfungsi sebagai pemberi arahan garis-garis besar kebijakan organisasi dan pemberi pertimbangan tertinggi serta saran dalam dalam penyelesaian suatu masalah yang terjadi
dalam kepengurusan Perkumpulan Ika-
tan MasyarakatPemalang (IKMAL)”.
Kami Dewan Pembina dari awal mengingatkan kepada Sdr.Abdul Halim dalammenyampaikan pendapat mengikuti regulasi atau aturan dalam berorganisasi seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKMAL menjadi rujukan dalam berbicarasehingga tidak bias dan menimbulkan multi tafsir, seperti pernyataan :
1. Berdasarkan rapat konsolidasi yang
digelar pada 22 Februari 2025, yang mengundang seluruh pengurus IKMAL, pihak penyelenggara Mubeslub tidak hadir. Sehingga TimFormatur rapat konsolidasi kemudian memutuskan untuk
mereshuffle dan memberhentikan pengurus
yang tidak sejalan dengan kepemimpinan
Abdul Halim. Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKMAL tidak ada yang namanya rapat konsolidasi, yang ada adalah seperti dijelaskan dalam Bab X : Rapat-Rapat Pasal 16
Anggaran Dasar IKMAL, bahwa Rapat IKMAL terdiri dari :
1). Musyawarah Besar IKMAL disingkat MUBES IKMAL;
2). Musyawarah Besar Luar Biasa IKMAL disingkat MUBESLUB IKMAL;
3). Rapat Pengurus Harian IKMAL; dan
4). Rapat Pleno IKMAL.
2. Menanggapi penyelenggaraan Mubeslub, Abdul Halim menegaskan bahwa undangan Mubeslub tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam AD/ART organisasi.
“Dengan demikian Mubeslub IKMAL yang
dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2025,
saya nyatakan tidak sah atau ilegal,” pungkas
Abdul Halim.
Jawaban : Penyelenggaraan MUBESLUB sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-
Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKMAL, hal ini merujuk pada :
a. Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan yang isinya sbb : “Dalam hal terjadi sengketa internal ormas, ormas berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART”.
b. Pasal 16 ayat (2) Anggaran Dasar IKMAL tentang Rapat IKMAL terdiri dari Musyawarah Luar Biasa IKMAL disingkat MUBESLUB IKMAL.
c. Pasal 4 ayat (1) huruf a Anggaran Rumah
Tangga IKMAL isinya sbb: “Dewan Pembina berfungsi sebagai pemberi arahan garis-garis besar kebijakanorganisasi dan pemberi pertimbangan tertinggi serta saran dalam dalam penyelesaian suatu masalah yang terjadi dalam kepengurusan Perkumpulan Ikatan
Masyarakat Pemalang (IKMAL)”.
3. Lebih lanjut, Abdul Halim menyoroti
masalah legalitas organisasi. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menginstruksikan sekretaris IKMAL untuk mendaftarkan kembali organisasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Namun, upaya tersebut terganjal oleh intervensi Dewan Pembina, Herry Setiawan, yang disebut
Abdul Halim telah mencegah Sekretaris
IKMAL untuk melaksanakan instruksi tersebut.
Jawaban : Secara kronologis tentang IKMAL akan dijelaskan sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar IKMAL, “IKMAL ini didirikan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1980 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan”.
Dari tahun 1980 IKMAL belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Pada Tahun 2016 IKMAL mengadakan Musyawarah Besar ( Mubes ) Pertama sehingga Terpilihlah ketua umum IKMAL Bapak Dr.Ludiyanto.S.H., M.H., M.M. periode 2016 SD 2021. Dan pada tanggal 07 September 2016 IKMAL telah dibuatkan AktaPendirian dihadapan Notaris SARINANDHE DJ, S.H. yang berkedudukan di Bekasi dan didaftarkan ke kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia ( Kemenkumham ) RI. Kemudian pada Tgl 18 Desember 2016 di Hotel Grand Cempaka Jakarta, terpilih Sdr. Abdul Halim periode 2021 s/d 2026. Semenjak pengukuhan
pengurus yang diketuai sdr. Abdul Halim
tidak pernah mendaftarkan akta perubahan
ke hadapan notaris sampai dengan 2025.
Sedangkan perubahan AD/ART dan pengurus
harus di daftarkan di akta notaris maupun Kemenkumham, hal ini merujuk pada :
a) Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Republik Indonesia No.17 Tahun 2013
tentang organisasi Kemasyarakatan yang
isinya sbb :
“ Perubahan AD dan ART dilakukan melalui forum tertinggi pengambilankeputusan
ormas (Pasal 36 ayat 1).
“ Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada kementerian, gubernur, atau bupati / walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hariterhitung sejak terjadinya perubahan AD dan ART “ (Pasal 36
ayat 2 ).
b) Berdasarkan Bab : XIII tentang Perubahan Anggaran Dasar, Pasal 22 ayat (1)huruf a dan b yang isinya sbb :
“ Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKMAL hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar (Mubes) dan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) IKMAL”.
c) Mengenai intervensi dari Dewan Pembina dalam hal ini yang dimaksud oleh Herry Setiawan adalah bahwa beliau ( Herry Setiawan ) menyampaikan kepada sdr. Abdul Halim untuk sa’at ini ( Januari 2025 ) jangan mengurus Akta Notaris dulu karena kondisi di dalam tubuh IKMAL sedang tidak kondusif, kondisi tidak kondusif yang dimaksud adalah sebagian besar Pengurus IKMAL sudah tidak percaya dengan sdr. Abdul Halim sebagai ketua umum dengan dibuktikantanda tangan Surat Mosi TIDAK PERCAYA. Jadi menurut Herry Setiawan sebaiknya menunggu sampai permasalahan selesai, dan ternyata Mosi TIDAK PERCAYA tersebut disepakati menjadi dasar
Mubeslub 2025.
Jadi sampai saat ini 2025 susunan pengurus yang tercantum dalam Akta Notaris masih kepengurusan Hasil Mubes 2016, Secara Dejure Ketua Umum hasil Mubes 2021 ILEGAL, hal ini mengacu pada Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan. Sudah lama sejak selesai Mubes Tahun 2021 kami ingatkan sdr. Abdul Halim untuk segera
mendaftarkan kepengurusan dan perubahan AD/ART agar legalitas organisasi resmi. Bahkan sdr. Abdul Halim Ketua Umum IKMAL tidak bisa menjalankan organisasi sebagaimana mestinya, rapat- rapat yang diatur dalam AD danART tidak dilaksanakan.
4. Abdul Halim juga menyoroti munculnya
mosi tidak percaya yang berawal dari kegiatan ke Sukabumi. Ia menduga bahwa kegiatan tersebut sengaja dibelokkan untuk mengumpulkan tanda tangan mosi tidak percaya terhadap dirinya.
Jawaban :
a. Pasal 5 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga
IKMAL : “ Pengurus IKMAL merupakan
Badan tertinggi organisasi yang bersifat kolektif dan koordinatif”. Faktanya sdr. Abdul Halim dalam kepemimpinannya bersikap otoriter dan egois tidak bersikap koordinatif terhadap pengurus lainnya sehingga sebagian besar pengurus mengajukan Mosi Tidak Percaya kepada Dewan Pembina untuk segera menggelar Mubeslub tgl 23 Februari 2025 karena sebagian besar (29) orang Pengurus menandatangani Mosi Tidak Percaya terhadap kepemimpinan sdr. Abdul Halim yang tidak menjunjung integritas dan tidak transparan (terbuka) dalam memimpin.
b. Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia No.17 Tahun 2013 tentang organ-
isasiKemasyarakatan isinya sbb :
“ Dalam hal ormas menghimpun dan mengelola
bantuan /sumbangan masyarakat sebagaimana
dimaksudbdalam Pasal 37 ayat (1) huruf b ,
ormas wajib mengumumkan laporan keuangan
kepada public secara berkala “ .
c. Pasal 37 ayat (1) hurufb : “ Keuangan ormas
dapat bersumber dari : 1. Iuran anggota; 2. Bantuan /sumbangan masyarakat.
Laporan keuangan yang seharusnya di laporkan sebagai organisasi sosial yang menerima dana donasi dari masyarakat, dalam tiap bulannya harus melaporkan dalam laporan tahunan, ini juga tidak ada laporan tahunan kepada public secara berkala.
Dalam penyelenggaraan Funbike tanggal 29
Januari Tahun 2023 sdr.Abdul Halim juga
menyalah gunakan wewenang sebagai ketua
IKMAL, diantaranya:
1. Mengambil Tupoksi panitia Funbike, khus-
usnya kepada ketua panitia, bendahara,
penggalang dana, perlengkapan, dll.
2. Banyak biaya-biaya yang ditimbulkan
tidak ada / tidak sesuai RAB ( Rencana
Angaran Belanja ) dalam proposal, Seperti:
3. Suvenir Tas Sehingga timbul biaya Rp.@12.
000 X 700 = 8.400.000,- sedangkan tas yang
diberikan Abdul Halim hanya sekitar 200 bh.
4. Baju batik Rp.@150.000,- X 50 = 7,500.000,-
5. Ijin Prinsip 10.000.000,- dan setelah ditelusu-
ri tidak ada perijinan prinsip.
6. Penjualan tiket yang tidak transparan,
tidak ada bukti penjualan yang diserahkan
kepada ketua panitia.
7. Sisa door prize 1 sepeda motor listrik dan 1
sepeda gunung , dan 10 buah helmetb( pelindung kepala) sepeda tidak ada laporan.
8. MOU dengan pihak sponsor yang tidak transparan, khususnya dengan pihak White
Coffee, dan setelah ditelusuri dengan pihak
White Coffee yang diwakili sdr. Sony di
Hotel Sentana tgl 28 Januari 2023 tidak
sama dengan yang disampaikan Abdul
Halim tidak sama, dan menguntungkan
Abdul Halim secara pribadi.
9. Dan banyak lagikejanggalan kejanggalan
biaya lain.
d. Organisasi hanya dijadikan promosi kepen-
tingan pribadi untuk pencalonan sebagai
calon Bupati/Wakil. Padahal sudah di atur
dalam AD/ART Ikmal organisasi non pol-
itik, logo IKMAL dipasang di baliho – baliho untuk
promosi dirinya di Kabupaten Pemalang, itu menjadi pelanggaran Anggaran Dasar BAB. III Pasal . 7 Ayat b.
Demikian tanggapan atau respon kami dari
Dewan Pembina IKMAL atas pernyataan Sdr.
Abdul Halim yang disampaikan melalui media
online Emsatunews.co.id (selasa, 25 Februari
2025 Pkl.20.16 WIB)
Jakarta, 27 Februari 2025
Ketua Dewan Pembina
Brigjen TNI (Purn) H.Mochamad Haryanto,S.IP., M.Si
Editor: Joko Longkeyang.