Berita UtamaNasionalPemalang

Bantah Langgar AD/ART, Abdul Halim Ketua Umum IKMAL Tegas Katakan Mubeslub Itu Ilegal 

36934
×

Bantah Langgar AD/ART, Abdul Halim Ketua Umum IKMAL Tegas Katakan Mubeslub Itu Ilegal 

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Jakarta– Paguyuban Ikatan Masyarakat Pemalang (IKMAL) tengah dilanda prahara menyusul penyelenggaraan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang berujung pada pergantian kepengurusan. Ketua Umum IKMAL yang sah, Abdul Halim, angkat bicara menanggapi Mubeslub yang dilakukan oleh sejumlah anggota IKMAL.

Melalui wawancara via WhatsApp pada Selasa (25/2/2025), Abdul Halim dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dijadikan dasar penyelenggaraan Mubeslub.

Advertisement

“Semua yang dituduhkan oleh mereka sebagai jembatan untuk melakukan Mubeslub itu tidak benar,” ungkap Abdul Halim. Ia menampik tudingan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. “Saya sebagai Ketua IKMAL membantah melanggar AD/ART organisasi. Itu tidak benar. Untuk apa mengubah AD/ART sekarang? yang mestinya mengubah adalah pada saat Mubes IKMAL dilaksanakan sesuai jadwal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdul Halim menyoroti masalah legalitas organisasi. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menginstruksikan sekretaris IKMAL untuk mendaftarkan kembali organisasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Namun, upaya tersebut terganjal oleh intervensi Dewan Pembina, Herry Setiawan, yang disebut Abdul Halim telah mencegah Sekretaris IKMAL untuk melaksanakan instruksi tersebut.

Baca juga :

Terkait rapat pengurus tahunan IKMAL, Abdul Halim mengklaim telah menjawab seluruh pertanyaan pengurus, baik pada saat rapat di Cinere maupun di Taman Mini. Ia juga menepis anggapan bahwa mediasi yang difasilitasi oleh Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Penasehat di Bulungan merupakan upaya penyelesaian masalah. Menurutnya, pertemuan tersebut justru menjadi ajang dorongan agar dirinya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum, yang dengan tegas ia tolak.

Abdul Halim juga menyoroti munculnya mosi tidak percaya yang berawal dari kegiatan ke Sukabumi. Ia menduga bahwa kegiatan tersebut sengaja dibelokkan untuk mengumpulkan tanda tangan mosi tidak percaya terhadap dirinya.

Menanggapi penyelenggaraan Mubeslub, Abdul Halim menegaskan bahwa undangan Mubeslub tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam AD/ART organisasi. Berdasarkan rapat konsolidasi yang digelar pada 22 Februari 2025, yang mengundang seluruh pengurus IKMAL, pihak penyelenggara Mubeslub tidak hadir. Sehingga Tim Formatur rapat konsolidasi kemudian memutuskan untuk meresuffle dan memberhentikan pengurus yang tidak sejalan dengan kepemimpinan Abdul Halim.

“Dengan demikian, Mubeslub IKMAL yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2025, saya nyatakan tidak sah atau ilegal,” pungkas Abdul Halim.

Konflik internal di tubuh IKMAL ini tentu menjadi perhatian serius bagi seluruh anggota dan simpatisan organisasi, serta masyarakat Pemalang pada umumnya. Perkembangan lebih lanjut mengenai polemik ini akan terus kami pantau.( Joko Longkeyang ).

Konten Promosi
Iklan Banner