Berita UtamaDaerahPemalang

DPRD Pemalang Gelar Rapat Paripurna Bahas Pra Raperda Inisiatif

403
×

DPRD Pemalang Gelar Rapat Paripurna Bahas Pra Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 25 Februari 2025, dengan agenda utama pembahasan Pra Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang ini membahas tiga agenda utama, yaitu:

Advertisement

1. Pandangan Umum Fraksi terhadap Pra Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pemalang.

2. Jawaban inisiator atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Pra Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pemalang.

3. Persetujuan Pra Raperda Inisiatif menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pemalang.

Dalam sesi pertama, masing-masing fraksi di DPRD Pemalang menyampaikan pandangan umum terkait Pra Raperda Inisiatif. Beberapa fraksi menekankan pentingnya regulasi yang lebih jelas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Salah satu perwakilan fraksi menyampaikan bahwa Pra Raperda ini harus selaras dengan kebutuhan daerah dan regulasi nasional, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif.

Menanggapi berbagai pandangan dari fraksi-fraksi, inisiator Pra Raperda memberikan jawaban dan klarifikasi terkait substansi yang diusulkan. Inisiator menegaskan bahwa Pra Raperda telah disusun dengan mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, dan sosial, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pemalang.

Setelah melalui pembahasan yang mendalam, DPRD Kabupaten Pemalang akhirnya menyetujui Pra Raperda Inisiatif untuk menjadi Raperda Inisiatif DPRD. Keputusan ini menandai langkah awal dalam proses legislasi di tingkat daerah, sebelum nantinya Raperda dibahas lebih lanjut hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Pemalang Drs. Martono menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. Ia berharap Raperda yang telah disetujui dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan yang berlaku.

Dengan disetujuinya Pra Raperda Inisiatif menjadi Raperda Inisiatif DPRD, langkah selanjutnya adalah membahas lebih rinci isi Raperda sebelum ditetapkan sebagai Perda. DPRD Pemalang menegaskan komitmennya dalam mengawal proses legislasi demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.**(Joko Longkeyang ).

 

Konten Promosi
Iklan Banner