Emsatunews.co.id, Pemalang – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen kembali dibahas dalam rapat antara Kepala Badan Keahlian DPR RI bersama Komisi VI, Rabu, 24 April 2025. Rapat tersebut menyoroti kemajuan penyusunan naskah akademik serta masukan substansi dari para anggota dewan, khususnya terkait definisi konsumen dan ketentuan Perjanjian Baku.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Batang, Kabupaten/Kota Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang, Rizal Bawazier, memberikan pandangan kritis terhadap substansi RUU tersebut. Ia menilai, perlindungan yang diatur terlalu sempit karena hanya ditujukan bagi konsumen akhir.“Bahasanya bukan RUU Perlindungan Konsumen, tapi Perlindungan Konsumen Tertentu. Karena ini hanya untuk konsumen akhir. Bagaimana dengan konsumen perantara? Sekarang ini banyak yang membeli barang dari pihak lain untuk dijual lagi, lalu barangnya rusak. Mereka tidak terlindungi,” ujar Rizal dalam forum.
Lebih lanjut, Rizal juga menyoroti tantangan dalam implementasi perjanjian baku yang menurutnya berpotensi menyulitkan pelaku usaha. Ia mengkhawatirkan pasal-pasal tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat pelaku usaha secara tidak adil.“Bahasa di pasal soal perjanjian baku itu terlalu kaku. Kalau pelaku usaha salah ketik atau khilaf menulis satu klausul, bisa jadi celah hukum. Ini bisa dimanfaatkan oleh konsumen melalui pengacara mereka untuk menggugat secara perdata. Padahal belum tentu pelaku usaha yang salah,” jelasnya.
Rizal menambahkan bahwa tujuan perlindungan konsumen memang baik, tetapi tanpa sosialisasi dan pemahaman menyeluruh, aturan tersebut justru bisa menjadi bumerang. Ia juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab menyosialisasikan 85 pasal yang kompleks itu kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia.
“Kalau tidak ada edukasi yang merata, ini malah jadi alat permainan hukum antar pengacara. Jadi celah (loophole) dalam hukum. Harus hati-hati,” tegas Rizal.
RUU ini masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan di lingkungan DPR RI. Diharapkan, masukan dari para anggota dewan seperti Rizal Bawazier mampu memperkaya substansi aturan agar benar-benar melindungi seluruh konsumen, tanpa menimbulkan bias ataupun celah hukum dalam pelaksanaannya.( Joko Longkeyang ).