Emsatunews.co.id, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang akhirnya memberikan tanggapan resmi terhadap somasi yang dilayangkan oleh akademisi dan praktisi hukum, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. Somasi tersebut mempertanyakan ketidakpastian regulasi dan administrasi menyusul pencabutan surat dukungan kegiatan publik tertanggal 9 Mei 2025 yang sempat menimbulkan kebingungan.
Melalui surat bernomor 100.3/145/Disparpora/2025, Pemkab Pemalang menyampaikan klarifikasi penting. Dijelaskan bahwa pencabutan surat tersebut dilakukan demi menjaga profesionalisme hubungan kelembagaan dan menghindari konflik kepentingan dalam mekanisme kegiatan publik. Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Heriyanto, juga ditegaskan bahwa tidak ada dana yang dihimpun berdasarkan surat yang sempat beredar tersebut.
“Keputusan pencabutan surat tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian atau kebingungan, namun sebagai upaya penertiban administratif,” tulis Sekda Pemalang dalam surat balasan yang diterima redaksi.
Pemerintah Kabupaten Pemalang juga menyampaikan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola surat-menyurat resmi. Evaluasi ini akan mencakup aspek legalitas, koordinasi antarperangkat daerah, hingga kewenangan penandatanganan. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif dalam menyikapi masukan dari masyarakat dan mitra strategis.
Sementara itu, dalam tanggapan baliknya, Dr. (c) Imam Subiyanto mengapresiasi itikad baik Pemkab Pemalang. Ia menyebut langkah ini sebagai awal pemulihan kepercayaan publik.
“Kami menyambut baik komitmen perbaikan ini. Harapan kami evaluasi ini bukan hanya bersifat reaktif, tetapi menjadi momen perbaikan tata kelola birokrasi yang lebih akuntabel dan humanis,” ujar Imam Subiyanto dalam pernyataan tertulisnya.
Akademisi yang juga Direktur Law Office Putra Pratama & Partners ini menegaskan pentingnya penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan surat resmi kepada pihak ketiga agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Ia juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam reformasi tata kelola birokrasi Pemalang.
Surat tanggapan dari Pemkab Pemalang ini ditembuskan kepada Bupati Pemalang dan jajaran teknis terkait, termasuk Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dengan langkah ini, Pemkab Pemalang dinilai menunjukkan sikap terbuka dalam membangun pemerintahan yang responsif dan kolaboratif. Ke depan, publik tentu menantikan realisasi dari komitmen evaluasi dan reformasi birokrasi yang telah dijanjikan demi pelayanan publik yang lebih baik.( Joko Longkeyang ).