Berita Utama

Polemik Tender RSUD Randudongkal: Praktisi Hukum Minta Proyek Dihentikan Sementara

Joko Longkeyang
22
×

Polemik Tender RSUD Randudongkal: Praktisi Hukum Minta Proyek Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.id – Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS. meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang menunda sementara pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Randudongkal. Seruan ini disampaikan di tengah sengketa proses tender yang diduga berpotensi melanggar ketentuan hukum dan merugikan keuangan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan secara tegas dalam wawancara khusus yang dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026. Menurut Dr. Imam, kepastian hukum harus menjadi landasan utama setiap langkah pemerintah, tidak terkecuali dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Advertisement

“Jangan ada pihak yang memaksakan proyek berjalan hanya karena mengejar target fisik atau penyerapan anggaran. Kepastian hukum harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun. Jika proses tender masih dipersoalkan, maka proyek harus dihentikan sementara sampai persoalan hukumnya selesai,” tegasnya.

Ia menilai, memaksakan pekerjaan berlanjut di tengah dugaan cacat prosedur dalam penetapan pemenang tender merupakan langkah yang sangat berisiko. Apabila nantinya terbukti proses pengadaan tidak sesuai aturan, seluruh kontrak pelaksanaan dapat kehilangan dasar hukumnya.

Baca Juga :  Intoleransi, Musuh Bangsa, Musuh Bersama, Membangun Kesalehan Sosial

“Akibatnya pekerjaan dapat dihentikan sewaktu-waktu, pembayaran yang sudah dilakukan berpotensi menjadi kerugian negara, bahkan pejabat yang mengambil keputusan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata,” ujar pakar hukum tersebut.

Dr. Imam juga mengingatkan agar proses pengadaan tidak dijadikan arena keputusan yang mengabaikan prinsip transparansi, persaingan sehat, serta akuntabilitas publik. Setiap kebijakan administrasi wajib didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pandangannya, langkah yang paling aman dan sesuai hukum adalah mengembalikan proses pada kondisi sebelum pembatalan penetapan pemenang, lalu menyelesaikan seluruh keberatan melalui mekanisme resmi yang diatur dalam peraturan.

Pemerintah daerah, katanya, terikat pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua aturan ini mewajibkan setiap keputusan selaras dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan melarang penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Bupati Pemalang dan Wamen Sosial Kukuhkan Kampung Siaga Bencana di Pemalang

“Apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, hal ini dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Dr. Imam menegaskan bahwa keputusan yang terburu-buru tidak hanya membahayakan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Jangan menjadikan uang rakyat sebagai taruhan atas keputusan yang belum memiliki kepastian hukum. Bila proyek tetap dipaksakan berjalan di atas proses tender yang masih bermasalah, maka bukan hanya proyek yang dipertaruhkan, tetapi juga integritas penyelenggaraan pemerintahan. Negara tidak boleh kalah oleh keputusan yang diduga menyimpang dari hukum,” tutupnya.( Joko Longkeyang)