Emsatunews.co.id, Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali menetapkan satu tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda). Penetapan ini dilakukan pada Senin sore, 20 Oktober 2025.
Tersangka baru tersebut adalah Adrian, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang untuk periode 2021 hingga 2023. Penetapannya menyusul Direktur Utama BUMD tersebut, Eko Hari Karyanto, yang telah lebih dulu menjadi tersangka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansyah Pasra, menjelaskan bahwa Adrian, sebagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan keuangan, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal yang berdampak pada kerugian negara.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kasus korupsi di PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. “Kerugiannya mencapai Rp3.2M,” ujar Kasintel Kejari Pemalang.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik langsung membawa dan menahan tersangka. Adrian akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Oktober 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pemalang. Penahanan ini dilakukan oleh penyidik sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian perkara.**








