Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Pemkab Pemalang Larang ASN Terima Gratifikasi dan Minta THR Hari Raya

Joko Longkeyang
36
×

Pemkab Pemalang Larang ASN Terima Gratifikasi dan Minta THR Hari Raya

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang secara resmi mengeluarkan instruksi tegas terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menyambut hari raya keagamaan tahun 2026. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Pemalang dilarang keras menerima maupun meminta hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan mereka.

​Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Endro Johan Kusuma, atas nama Bupati Pemalang pada Kamis (26/2/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021 serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026.

​Dalam poin utama edaran tersebut, pemerintah menekankan bahwa ASN wajib menjadi teladan bagi masyarakat. Praktik permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak swasta maupun sesama pegawai, baik secara pribadi maupun instansi, dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.”Permintaan hadiah atau THR yang mengatasnamakan institusi merupakan tindakan yang dilarang karena berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” bunyi petikan instruksi tersebut.

Advertisement
Baca Juga :  Revolusi Lingkungan Pantura: Bupati Anom Widiyantoro Gandeng Tetangga Atasi Sampah

​Selain larangan menerima gratifikasi, Pemkab Pemalang juga mengharamkan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya. Para pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengawasan internal secara ketat guna memastikan kepatuhan hukum di unit kerja masing-masing.

​Bagi pegawai yang terlanjur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, diwajibkan untuk melapor kepada KPK dalam kurun waktu paling lambat 30 hari kerja. Namun, terdapat pengecualian untuk pemberian berupa makanan atau minuman yang sifatnya cepat rusak.

​Barang-barang tersebut disarankan untuk segera disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Penyerahan bantuan ini tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Pemalang dengan menyertakan dokumentasi yang lengkap.

Baca Juga :  Kepulangan 7 Penyintas Bencana Aceh Tamiang Disambut Haru Bupati Pemalang

​Pemerintah Kabupaten Pemalang juga mengajak pimpinan perusahaan, asosiasi, dan masyarakat luas untuk mendukung gerakan ini. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan suap, uang pelicin, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara.

​Jika terdapat oknum pejabat yang melakukan pemerasan atau meminta hadiah, masyarakat diimbau segera melapor melalui:

  • Layanan Informasi Publik KPK: Nomor telepon 198.
  • Aplikasi Gratifikasi Online (GOL): Melalui tautan https://gol.kpk.go.id.
  • Inspektorat Daerah Pemalang: Jalan Pemuda Nomor 44, Pemalang.

​Langkah preventif ini diharapkan mampu menjaga integritas birokrasi di Kabupaten Pemalang serta menciptakan iklim pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) selama perayaan hari besar keagamaan.( Joko Longkeyang).