Berita UtamaDaerahHukumPemalang

Imam Subiyanto, Praktisi Hukum Dukung Pemkab Pemalang Cabut Izin Usaha yang Disalahgunakan

60
×

Imam Subiyanto, Praktisi Hukum Dukung Pemkab Pemalang Cabut Izin Usaha yang Disalahgunakan

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dalam menindak tempat usaha yang disalahgunakan untuk praktik asusila mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum. Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang praktisi hukum, menilai tindakan Pemkab Pemalang mencabut izin usaha tersebut sebagai langkah yang tepat dan memiliki dasar hukum kuat.

Hal ini disampaikan Imam Subiyanto menyusul operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemalang pada Senin (9/9/2025). Operasi yang menyasar home stay di Kecamatan Comal dan warung di Kecamatan Ampelgading itu berhasil mengamankan 30 orang yang diduga terlibat praktik asusila, termasuk pemilik dan pengelola yang memfasilitasi kegiatan terlarang.

Advertisement

Baca juga : Razia Gabungan Satpol PP Pemalang Amankan 15 Orang Muda Muda di Comal 

Dalam wawancara pada Kamis (11/9/2025), Imam Subiyanto menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk mencabut izin usaha yang terbukti disalahgunakan. “Pemerintah daerah berwenang mencabut izin usaha bila terbukti disalahgunakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tanda Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran,” jelasnya.

Menurut Imam, pencabutan izin usaha bukan sekadar sanksi administratif, tetapi juga merupakan instrumen hukum yang krusial untuk melindungi kepentingan umum dan memberikan efek jera. “Jika izin hanya dijadikan kedok praktik asusila, maka Pemda wajib mencabutnya. Itu bagian dari penegakan asas kepastian hukum dan kepentingan umum. Jangan sampai ada kesan pemerintah membiarkan pelanggaran yang merusak moral masyarakat,” tegasnya.

Baca juga : Warga Dorong Satpol PP Pemalang Lakukan Penindakan Terpadu, Sasar Pengelola Kos-kosan Nakal 

Selain pencabutan izin, Ia juga menekankan pentingnya proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pemilik dan pengelola usaha. Hal ini penting agar penindakan tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga berlanjut ke sanksi pidana ringan sesuai dengan pelanggaran Perda yang dilakukan.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Imam Subiyanto berharap Pemkab Pemalang akan konsisten melakukan pengawasan terhadap tempat usaha, terutama di sektor pariwisata dan hiburan. Konsistensi dalam penegakan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan menjaga kondusivitas sosial di wilayah Pemalang.(Joko Longkeyang).

Konten Promosi
Iklan Banner