Berita Utama

Razia Gabungan Satpol PP Pemalang Amankan 15 Orang Muda Muda Di Comal

114
×

Razia Gabungan Satpol PP Pemalang Amankan 15 Orang Muda Muda Di Comal

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemalang menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Senin, 9 September 2025. Razia ini menargetkan tempat-tempat yang disinyalir menjadi sarang praktik asusila, yaitu home stay dan warung di dua kecamatan berbeda.

Operasi gabungan yang dimulai pukul 21.00 WIB ini menyasar beberapa lokasi, termasuk sebuah home stay di wilayah Purwosari, Kecamatan Comal, dan warung di daerah Jatirejo, Kecamatan Ampelgading.

Advertisement

Penegakan Perda ini didasarkan pada dua regulasi, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tanda Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 30 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan asusila. Rinciannya, 15 orang terjaring di home stay Purwosari, Comal, dan 15 orang lainnya di warung daerah Jatirejo, Ampelgading.

Selain para pelanggar, petugas juga membawa serta pihak yang bertanggung jawab, termasuk satu orang pemilik home stay dan dua pengelola warung. Para pelanggar yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Pemalang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah ini menjadi prosedur awal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah dilakukan.

Menurut keterangan dari Satpol PP, hasil BAP akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika terbukti ada unsur pelanggaran Perda, kasus ini akan dilanjutkan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Langkah tegas ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan norma kesusilaan di Kabupaten Pemalang.( Joko Longkeyang ).

Konten Promosi
Iklan Banner