Emsatunews.co.id, Semarang – Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Samsat I Kota Semarang pada Jumat (27/2/2026). Langkah ini diambil guna merespons dinamika informasi di media sosial terkait isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta memastikan pelayanan publik berjalan transparan dan akuntabel.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa prosedur pelayanan tetap berjalan kondusif. Ombudsman menegaskan tidak ditemukan adanya kenaikan tarif pajak sebagaimana yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat di ruang digital.
Asisten Muda Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, menjelaskan bahwa kegaduhan di media sosial lebih dipicu oleh perbedaan pemahaman informasi mengenai kebijakan opsen dan masa relaksasi pajak.”Kami telah berdialog langsung dengan wajib pajak. Secara regulasi, besaran PKB di Jawa Tengah tetap di bawah dua persen dan tidak ada kenaikan tarif. Persepsi kenaikan muncul karena berakhirnya masa program pemutihan dan relaksasi, sehingga nominal pembayaran kembali ke skema normal,” ujar Kun Retno usai rapat koordinasi di Kantor Bapenda Jateng.
Ia menambahkan, kesadaran warga Semarang dalam memenuhi kewajiban pajak terpantau masih sangat tinggi, di mana masyarakat memahami bahwa pajak merupakan instrumen penting pembangunan.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Andi Suryanto, memastikan bahwa implementasi kebijakan opsen tidak mengganggu standar pelayanan di Samsat. Pihaknya kini berfokus pada penguatan kapasitas petugas di lapangan agar mampu memberikan penjelasan mendalam kepada masyarakat.”Petugas harus mampu menjelaskan struktur perhitungan pajak secara rinci, termasuk simulasi sebelum dan sesudah kebijakan opsen. Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang detail dan benar,” tegas Andi.
Guna menjaga transparansi, Bapenda Jateng juga memasifkan edukasi mengenai manfaat pajak bagi sektor publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Struktur perhitungan pajak kini dibuat lebih terbuka agar masyarakat mengetahui secara jelas ke mana aliran dana yang mereka bayarkan.”Kami mengapresiasi pengawasan dari Ombudsman. Kolaborasi ini sangat penting untuk standardisasi pelayanan dan optimalisasi sistem pengaduan. Kami selalu terbuka terhadap kritik konstruktif demi meningkatkan kualitas layanan bagi warga Jawa Tengah,” pungkasnya.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan kesimpangsiuran informasi mengenai tarif pajak kendaraan dapat teredam, dan masyarakat dapat terus memanfaatkan layanan Samsat dengan rasa aman dan percaya.**( Joko Longkeyang)















