EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Seluruh wajib pajak di Kabupaten Kendal khususnya wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) agar dapat memanfaatkan program pemutihan PKB tahun 2025 dengan sebaik-baiknya.
Program pemutihan PKB telah dilaksanakan sejak 8 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Demikian yang dikemukakan oleh Kepala Satuan Lalu – Lintas (Kasatlantas) Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, Selasa (20/5/2025).
“Program pemutihan PKB ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi para wajib pajak karena mendapatkan keringanan dalam pembayaran PKB. Masyarakat Kabupaten Kendal agar dapat memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya habis”, tandas AKP Panji Yugo Putranto.
Menurut AKP Panji Yugo, dalam mendukung kelancaran program tersebut, Satlantas Polres Kendal telah melakukan berbagai strategi seperti penyebaran informasi melalui media sosial, serta berkolaborasi dengan Dinas terkait dan para kepala desa di seluruh Kabupaten Kendal.
“Mereka membantu sosialisasi agar program pemutihan ini diketahui secara luas oleh masyarakat”, ungkap AKP Panji Yugo.
Sementara itu, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Kabupaten Kendal, Yunianto Adhi Purnomo, menjelaskan bahwa pencapaian penerimaan PKB hingga saat ini menunjukkan hasil yang menggembirakan.
“Untuk tahun 2025, target pendapatan dari PKB ditetapkan sebesar Rp. 116 miliar, dan baru tercapai Rp. 35,8 miliar atau 30,8 persen. Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ditargetkan sebesar Rp 81,9 miliar, sudah tercapai Rp. 19,2 miliar atau 23,5 persen”, terang Yunianto.
Lebih jauh, Yunianto menyampaikan bahwa sejak program pemutihan PKB dilaksanakan pada 8 April 2025 lalu, jumlah transaksi pembayaran di Samsat Kendal meningkat tiga kali lipat dibanding hari biasa sebelumnya.
“Dampak positif dari program ini, penerimaan Opsen PKB Kabupaten Kendal pada bulan April 2025 mencapai Rp. 5,6 miliar, naik 51 persen, jika dibanding dengan bulan Maret 2025. Demikian juga dengan penerimaan PKB, pada bulan April 2025 mencapai Rp. 8,2 miliar, naik 13 persen, dibanding bulan Maret 2025”, papar Yunianto.
Untuk memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak, lanjut Yunianto, UPPD Kabupaten Kendal menyediakan beberapa tempat layanan pembayaran PKB yang dekat, cepat, dan mudah.
“Para wajib pajak bisa melakukan pembayaran PKB di layanan Samsat Paten di kantor Kecamatan Kaliwungu, Weleri, dan Boja. Ada juga layanan Armada Samsat Keliling di seluruh kecamatan yang tidak memiliki Samsat Paten serta layanan Samsat Budiman yang bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kendal”, jelas Yunianto.
Selain itu, imbuh Yunianto, UPPD Kabupaten Kendal juga melakukan upaya penanganan piutang pajak kendaraan bermotor melalui program “Sengkuyung Prioritas”, berupa surat pemberitahuan tunggakan pajak yang disampaikan kepada wajib pajak melalui RT/RW di seluruh desa.
“UPPD Kendal juga terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, dan berbagai pemangku kepentingan lain dalam upaya optimalisasi penerimaan PKB”, kata Yunianto.
“Pelayanan yang cepat dan ramah petugas sangat membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa kesulitan”, pungkas Yunianto. (*17).















