Berita UtamaDaerahPemalang

TMMD Sengkuyung II Kodim 0711/Pemalang Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Desa Bulakan

14
×

TMMD Sengkuyung II Kodim 0711/Pemalang Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Desa Bulakan

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II Tahun Anggaran 2025 Kodim 0711/Pemalang menggelar penyuluhan hukum terpadu di Balai Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, pada Senin (26/5/2025).

Kegiatan nonfisik ini merupakan bagian dari program TMMD yang tidak hanya menyasar pembangunan infrastruktur, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia. Dalam penyuluhan kali ini, Satgas TMMD bekerja sama dengan berbagai instansi, di antaranya Kodim 0711/Pemalang, Polres Pemalang, Pengadilan Agama Pemalang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang, Kejaksaan Negeri Pemalang, dan Pengadilan Negeri Pemalang.

Advertisement

Camat Belik, Muchammad Maksum, S.IP., dalam sambutannya menyampaikan bahwa program TMMD di Desa Bulakan mencakup dua aspek, yaitu fisik dan nonfisik. “Untuk fisik telah dilakukan pembangunan jalan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), sedangkan kegiatan nonfisik berupa penyuluhan hukum seperti hari ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Kepala Desa Bulakan juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang kerap terjadi di lingkungan mereka.

 

Berikut rangkaian materi penyuluhan yang disampaikan oleh berbagai narasumber:

Danramil 11/Belik Kapten Inf Suprapto menyampaikan materi tentang radikalisme serta wawasan kebangsaan dan bela negara.

Seksi Hukum Polres Pemalang Ipda Sumanto memberikan edukasi tentang pencegahan pungutan liar dan pentingnya bijak dalam bermedia sosial dengan literasi digital.

Hakim Pengadilan Agama Pemalang Drs. Muh. Djazuli menjelaskan prosedur dispensasi kawin dan persidangan elektronik (e-litigasi).

Fanani, S.SiT. dari BPN Pemalang membawakan materi terkait pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di wilayah Kabupaten Pemalang.

Aditya Krisdamara, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Pemalang mengupas tentang sistem pengelolaan dana desa yang baik dan benar.

Hakim Pengadilan Negeri Andy Effendy Rusdi, S.H. menyampaikan edukasi tentang prosedur gugatan sederhana.

Secara terpisah, Komandan Kodim 0711/Pemalang Letkol Inf Muhammad Arif, S. Hub. Int., menjelaskan bahwa kegiatan nonfisik TMMD seperti penyuluhan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam bidang hukum. “Kami berharap ini menjadi kontribusi nyata dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” pungkasnya.

Kegiatan ini disambut antusias oleh warga Desa Bulakan, yang berharap kegiatan serupa terus dilakukan secara berkelanjutan.**( Joko Longkeyang ).

Konten Promosi
Iklan Banner