Berita UtamaPemalang

Imam Sby, Praktisi Hukum Pertanyakan Kualitas Proyek Jalan Ambowetan – Blendung, Diduga Ada Pelanggaran Hukum

596
×

Imam Sby, Praktisi Hukum Pertanyakan Kualitas Proyek Jalan Ambowetan – Blendung, Diduga Ada Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Proyek pemeliharaan rutin ruas jalan Ambokulon – Blendung di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang baru saja selesai dikerjakan, kini menjadi subjek sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Rinjani dengan nilai kontrak hampir Rp200 juta ini menunjukkan tanda-tanda kerusakan dini, seperti retakan dan pengelupasan di pinggir badan jalan, tak lama setelah diaspal. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius mengenai kualitas pengerjaan dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Berdasarkan data yang tercantum pada papan proyek di lokasi, proyek ini dibiayai penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025. Dokumentasi visual yang diambil menggunakan GPS Map Camera pada 17 Juli 2025 di Kecamatan Ulujami secara jelas menunjukkan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan standar teknis yang seharusnya diaplikasikan pada proyek jalan.

Advertisement

 

Menanggapi temuan ini, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang praktisi hukum terkemuka dan Direktur Eksekutif Kantor Hukum Putra Pratama & Partners, angkat bicara dengan tegas. Ia menyatakan bahwa kondisi jalan yang baru diaspal namun sudah rusak mengindikasikan adanya praktik pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga :  Partai Gerindra DPC Pemalang Gelar Tasyakuran HUT Ke-17 Dengan Tema Berjuang Tiada Akhir

“Jika pekerjaan jalan yang bersumber dari APBD dilaksanakan secara asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis, maka ini bukan hanya persoalan administrasi. Ini bisa menjadi indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bahkan berpotensi menjurus pada tindak pidana korupsi,” tegas Imam Subiyanto dalam keterangannya pada Minggu (20/7).

Menurut Imam Sby, tanggung jawab hukum dalam kasus ini tidak hanya berada di pundak penyedia jasa atau kontraktor pelaksana. Ia menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang juga memiliki tanggung jawab hukum atas kualitas dan kesesuaian proyek.

“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara profesional. Jika tidak, kami siap mengadvokasi masyarakat untuk menggugat secara hukum maupun melaporkan hal ini ke kejaksaan,” imbuhnya, menunjukkan keseriusan dalam mengawal penggunaan dana publik.

Imam Subiyanto mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Menurutnya, pembayaran proyek harus dihentikan sementara hingga dilakukannya pemeriksaan mutu secara menyeluruh oleh auditor independen atau Inspektorat. Apabila hasil audit membuktikan adanya pengurangan spesifikasi atau pelanggaran standar kualitas, ia menuntut agar pihak rekanan diwajibkan mengembalikan kerugian negara dan melakukan perbaikan ulang tanpa membebankan biaya tambahan kepada APBD.

Baca Juga :  Mansur Hidayat Minta Peserta Porsema Tampilkan Kemampuan Terbaiknya

“Kasus seperti ini dapat masuk dalam ranah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum. Lebih jauh, jika terbukti ada kerugian negara yang nyata, ini juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jangan sampai proyek infrastruktur yang seharusnya melayani masyarakat justru menjadi ladang ‘bancakan’,” pungkas Imam, mengingatkan risiko hukum yang menanti.

Masyarakat di sekitar lokasi proyek juga mengungkapkan keprihatinan serupa. Beberapa warga menyebut bahwa pengerjaan jalan tersebut terlihat “seperti ditabur di atas tanah”, mengindikasikan kurangnya pemadatan atau pengerasan dasar yang memadai sebelum pengaspalan.

Dalam kesempatan ini, Imam Subiyanto juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat. Ia menyarankan warga untuk mendokumentasikan setiap indikasi pelanggaran konstruksi dan segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap dana publik benar-benar dimanfaatkan secara tepat sasaran dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas serta berkelanjutan.( Joko Longkeyang ).