Berita Utama

Kemendagri Dorong Profesionalisme Manajemen PDAM Tirta Mulia Pemalang

77
×

Kemendagri Dorong Profesionalisme Manajemen PDAM Tirta Mulia Pemalang

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan asistensi penting terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum ( PDAM) Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Sabtu (22/11/2025).

Plt Direktur PDAM Tirta Mulia, Moch Arief Setiawan, menegaskan bahwa regulasi terbaru ini bersifat strategis. Ia menyebut Permendagri 23/2024 sebagai landasan penting untuk mewujudkan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan yang lebih profesional dan standar.”Permendagri nomor 23 tahun 2024 ini merupakan regulasi yang penting dan strategis dalam rangka mewujudkan pengelolaan SDM PDAM yang profesional,” ujar Arief Setiawan. Pihaknya berharap aturan ini akan memberikan kepastian hukum dan mendorong tata kelola perusahaan yang berdaya saing.

Advertisement
Baca Juga :  DPRD, Soroti Pemkab Pemalang Belum Optimal Genjot PAD.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pemalang, Agus Ikmaludin, menjelaskan bahwa Permendagri 23/2024 merupakan pengganti Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Perubahan ini menuntut penyesuaian regulasi di tingkat daerah.”Perda, Perbup, maupun SOP yang ada di PDAM yang mengatur tentang organisasi dan kepegawaian masih berdasarkan permendagri lama, sehingga perlu disesuaikan,” terang Agus Ikmaludin.

Pihak daerah diberikan tenggat waktu hingga dua tahun untuk melakukan penyesuaian regulasi internal, termasuk jika harus mengusulkan perubahan Perda.

Perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Budi Ernawan, menekankan bahwa semangat aturan baru ini adalah penataan landasan pendirian BUMD Air Minum agar perusahaan menjadi lebih sehat. Ia mengingatkan bahwa fokus utama Perumda adalah pada aspek pelayanan (benefit), bukan hanya keuntungan (profit).

Baca Juga :  Bupati Anom Puji Peran PEPABRI dan FKPPI dalam Jaga Persatuan Bangsa

Budi Ernawan menyoroti bahwa cakupan layanan PDAM Pemalang masih perlu ditingkatkan secara signifikan. Dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta dan pelanggan sekitar 60 ribu, cakupan pelayanan saat ini baru mencapai 20%.”Target capaian tahun 2045, 100% pelayanan infrastruktur perpipaan di kabupaten aman,” tegas Budi Ernawan. Ia berharap Permendagri baru dapat mendorong BUMD menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan pelayanan publik.

Dengan asistensi ini, Perumda Tirta Mulia berkomitmen untuk mempercepat penyesuaian regulatif dan meningkatkan kualitas SDM demi mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih akuntabel dan profesional.**( Joko Longkeyang ).