Otomotif

Hari Perhubungan Nasional, Pemprov DKI Hadirkan Tarif Rp1 untuk Transportasi Publik

28
×

Hari Perhubungan Nasional, Pemprov DKI Hadirkan Tarif Rp1 untuk Transportasi Publik

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional 2025 serta Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menghadirkan program tarif transportasi publik Rp1 pada 17 dan 19 September 2025, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, program ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI kepada masyarakat yang telah mendukung penggunaan transportasi publik.

Advertisement

“Melalui tarif Rp1 ini, kami ingin mengajak lebih banyak warga mencoba layanan transportasi massal sekaligus merayakan Hari Perhubungan Nasional dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan semangat kebersamaan,” ujarnya di Jakarta, pada Selasa (16/9).

Baca Juga :  Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

Syafrin mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini untuk beralih ke transportasi publik dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, karena hal itu turut membantu menekan kemacetan serta emisi di Jakarta.

“Kami mengajak seluruh masyarakat merasakan pengalaman positif dalam bertransportasi. Program ini diharapkan mendorong warga untuk menjadikan transportasi publik sebagai pilihan utama,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Pemalang Apresiasi Modifikasi Kontes Ratusan Motor Ototrend Nusantara Vol.5 

Tarif Rp1 berlaku untuk seluruh pengguna layanan Transjakarta (BRT, non-BRT, Transjabodetabek), LRT Jakarta, dan MRT Jakarta. Penumpang tetap diwajibkan melakukan tap in dan tap out menggunakan kartu elektronik atau aplikasi yang didukung, namun saldo yang terpotong hanya sebesar Rp1.

Metode pembayaran yang digunakan meliputi Kartu Uang Elektronik (KUE) seperti Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, dan BRI Brizzi, serta Kartu JakLingko, KMT, dan JakCard. Pengguna juga bisa memanfaatkan aplikasi JakLingko dan MyMRTJ untuk melakukan pembayaran.*

Sumber: jakarta.go.id