Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahOtomotifPemalang

Datangi Dewan, Forum Komunikasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Pemalang Tuntut Dana Operasional

Joko Longkeyang
78
×

Datangi Dewan, Forum Komunikasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Pemalang Tuntut Dana Operasional

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Puluhan pengurus koperasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (FK KDKMP) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (25/5/2026). Kehadiran aliansi yang dipimpin langsung oleh ketuanya, Casmito, bertujuan untuk menyuarakan aspirasi dan menuntut perhatian lebih dari pemerintah daerah.

Advertisement

​Dalam audiensi tersebut, FK KDKMP membawa tiga tuntutan krusial demi menjaga keberlangsungan organisasi. Pertama, mereka mendesak pengalokasian dana operasional yang jelas untuk KDKMP. Kedua, aliansi meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan pengurus dengan menempatkan mereka sesuai dengan kapasitas masing-masing. Terakhir, mereka menuntut jaminan kedudukan pengurus demi eksistensi jangka panjang KDKMP di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Bupati Brebes Hadiri Festival Mural Lukis Dinding 2022 di Desa Jatisawit Bumiayu

​Aspirasi dari para pegiat ekonomi kerakyatan ini diterima langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang, Drs. H. Hepi Priyanto, M.M. Laporan dan keluhan tersebut dibedah bersama dalam ruang rapat dengan melibatkan jajaran Anggota Komisi C lainnya.

Baca Juga :  Anggota Komisi IX FPKB DPR RI Gandeng BKKBN Brebes Sosialisasikan Stunting

​Guna mencari solusi konkret dan mengkaji regulasi anggaran, DPRD Pemalang juga menghadirkan sejumlah instansi teknis dari pihak eksekutif. Tampak hadir perwakilan dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pemalang, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumdag), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang.

​Sinergi lintas sektoral ini diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang adil, sehingga kesejahteraan para pengurus koperasi desa dapat terangkat tanpa menabrak koridor hukum yang berlaku.( Joko Longkeyang).