Berita Utama

Aniaya ODGJ Hingga Meregang Nyawa IAM Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

44
×

Aniaya ODGJ Hingga Meregang Nyawa IAM Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Laki-laki berinisial IAM (25 tahun), warga Dusun Kersan RT. 003 RW. 002 Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi dan merasakan dinginnya sel tahanan Polres Kendal.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, saat konferensi pers, Kamis (6/11/2025) pagi WIB, di Aula Mapolres Kendal, mengemukakan bahwa IAM ditangkap dan ditahan karena telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Mr X (60 tahun) hingga meregang nyawa.

Advertisement
Baca Juga :  TPA Darupono Sudah Tidak Mampu Lagi Menampung Produksi Sampah

Mr X, sambung AKP Bondan, adalah seorang penyandang gangguan jiwa atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Penganiayaan terhadap Mr X dilakukan oleh IAM di depan rumah IAM pada hari Sabtu 20 September 2025 kurang lebih Pukul 05.30 WIB”, ungkap AKP Bondan.

Menurut AKP Bondan, usai melakukan penganiayaan terhadap Mr X, tersangka IAM kemudian melarikan diri ke beberapa tempat di luar Jawa Tengah dan menjadi buron.

Baca Juga :  Guru Besar Unlam Soroti Pentingnya Keseimbangan Perekonomian Antar Wilayah di Sekitar IKN

“Atas kerja keras yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kendal, IAM berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Cilacap pada Jum’at (31/10/2025)”, tandas AKP Bondan.

“Atas perbuatannya tersebut, IAM dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun”, pungkas AKP Bondan. (*17).