Berita UtamaDaerahPemalang

Pemalang Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Jauh Hari, DPRD Mulai Bahas Raperda

81
×

Pemalang Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Jauh Hari, DPRD Mulai Bahas Raperda

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mulai menyiapkan langkah strategis menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029. Bersama DPRD, Pemkab membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan sebagai bentuk perencanaan jangka panjang penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Pembahasan Raperda dilakukan berdasarkan surat perintah Ketua DPRD Pemalang, Martono, tertanggal 6 Desember 2025. Dalam surat itu, Komisi A DPRD ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembahasan mengenai pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Advertisement

Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda akan dilakukan secara terbuka. Menurutnya, penyusunan dana cadangan merupakan bagian dari kesiapan fiskal daerah dalam menyambut Pilkada 2029 agar pendanaan tidak menjadi beban mendadak pada tahun pelaksanaan.

Ia menegaskan bahwa pembentukan Raperda ini tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus menjadi langkah strategis guna memastikan keberlangsungan demokrasi lokal. “Penyusunan dana cadangan adalah tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga keberlanjutan pelaksanaan demokrasi di daerah,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu, 7 Desember 2026.

Baca Juga :  Seusai Dilantik Presiden Prabowo, Anom Widyantoro Siap Membangun Pemalang Sejahtera

Kundhi yang juga dikenal sebagai mantan aktivis pendiri Aliansi Pemalang Raya (AMPERA) menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkab yang mulai melakukan perencanaan sejak jauh hari. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Ia menambahkan bahwa perencanaan matang diperlukan agar Pilkada 2029 tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun fiskal. “Dengan adanya dana cadangan, kebutuhan anggaran tidak menumpuk dalam satu periode, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan efisien dan berkelanjutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pansus III, DPRD Pemalang Matangkan Raperda Bank Perekonomian Rakyat!

Dalam pembahasan Komisi A, Kundhi menekankan bahwa Perda tentang dana cadangan nantinya akan menjadi landasan hukum bagi pendanaan tahapan Pilkada. Dasar hukum pembentukan dana cadangan juga telah diatur dalam Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kundhi menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran Pilkada di masa mendatang diprediksi meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan jumlah pemilih. Wilayah Pemalang yang cukup luas juga menjadi tantangan tersendiri dalam distribusi logistik pemilu.“Dengan bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan surat suara, kotak suara, hingga honor penyelenggara di tingkat TPS tentu ikut naik. Kondisi geografis Pemalang juga membuat biaya distribusi logistik menjadi lebih besar,” pungkasnya. ( Joko Longkeyang ).