Berita UtamaNasional

Viral di Medsos, Pemprov Jateng Bereaksi Cepat Stop Sementara Tambang Lereng Gunung Slamet

58
×

Viral di Medsos, Pemprov Jateng Bereaksi Cepat Stop Sementara Tambang Lereng Gunung Slamet

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengambil tindakan cepat menyusul viralnya isu aktivitas pertambangan di kawasan lereng Gunung Slamet. Selain langsung menerbitkan surat penghentian sementara operasional tambang, Pemprov juga memperketat pengawasan dan penegakan hukum di area tersebut.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa terdapat lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala kecil di sekitar Gunung Slamet. Namun, ia memastikan seluruh izin tersebut berada di luar kawasan hutan lindung.

Advertisement

Salah satu yang menjadi fokus perhatian adalah PT Dinar Batu Agung, yang izinnya telah diberhentikan sementara sejak 4 November 2025 lalu. Penghentian ini berlaku hingga batas waktu 4 Januari 2026, menunggu perbaikan teknis dan lingkungan yang diminta.“Kami menjamin bahwa kelima izin tersebut berada di luar zona lindung. Saat ini kami melakukan pengawasan sangat ketat, dan akan dikenakan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran, demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Agus seusai dialog di Jateng Online Radio, Senin, 15 Desember 2025.

Baca Juga :  Ketua IBI Brebes : Jadikan Momentum HUT IBI ke 71 Untuk Mematangkan Gerak Langkah Menjadi Lebih Baik

Agus menuturkan bahwa PT Dinar Batu Agung saat ini diawasi ketat oleh tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Banyumas, Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Apabila perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban perbaikan teknis dan lingkungan hingga batas waktu yang ditentukan, Pemprov Jateng tidak akan segan untuk mengusulkan pencabutan izin kepada kementerian terkait.“Jika tidak sanggup, kami akan mengusulkan pencabutan kepada Menteri (terkait) karena surat izin dikeluarkan oleh menteri. Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mencabut keputusan menteri,” jelasnya.

Terkait dengan foto-foto pertambangan di Google Earth yang sempat memicu kehebohan, Agus Sugiharto mengklarifikasi bahwa gambar tersebut bukan merupakan aktivitas penambangan, melainkan bekas kegiatan eksplorasi atau pengembangan panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi sekitar tahun 2017.

Perusahaan tersebut telah menghentikan kegiatan pengeboran sejak 2023 karena tidak menemukan potensi panas bumi yang memadai, dan kini tengah melakukan rehabilitasi di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan.

Baca Juga :  Tok!! Sengketa Pilgub Jateng Resmi Berakhir, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Siap Dilantik

Meski demikian, Agus menyatakan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi mereka. “Kegiatan ilegal itu, jika tidak ada supporting dari lingkungan, saya kira tidak akan terjadi,” ucapnya, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan.

Agus juga menegaskan komitmen Pemprov Jateng untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal. “Sejauh ini, kami telah menutup sekitar 20 tambang ilegal di Jawa Tengah, termasuk di Klaten, Boyolali, Magelang, dan daerah lainnya,” tandasnya.

Secara terpisah, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya bertindak pada level sanksi, tetapi juga mengambil langkah strategis jangka panjang.”Kami sudah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai wilayah Taman Nasional,” ungkap Luthfi, seraya menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengidentifikasi seluruh masalah pertambangan di lereng gunung tersebut.**( Joko Longkeyang  ).