Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasional

Ahmad Luthfi: Jangan Tabrak Aturan Lahan Sawah Dilindungi!

Joko Longkeyang
9
×

Ahmad Luthfi: Jangan Tabrak Aturan Lahan Sawah Dilindungi!

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Surakarta – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengeluarkan peringatan keras terhadap segala bentuk upaya alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di wilayahnya. Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan berkompromi dengan pembangunan yang mengancam ketahanan pangan nasional.

​Gubernur menyatakan bahwa perlindungan terhadap lahan produktif adalah “harga mati”. Segala bentuk proyek pembangunan yang terindikasi mencaplok area persawahan yang telah ditetapkan sebagai LSD dipastikan akan digagalkan oleh pemerintah.”Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD. Itu sudah hukum alam. Kalau ada yang berani melanggar, berarti luar biasa,” ujar Ahmad Luthfi dengan nada tegas saat ditemui di Surakarta, Rabu (4/2/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Target Pasarkan 120.000 MT CPO Bersertifikasi Internasional, PTPN IV PalmCo Proyeksi Raup Tambahan USD3,6 Juta Premium Price

Langkah ini diambil demi menjaga eksistensi sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jawa Tengah. Menurut Luthfi, luasan tersebut merupakan fondasi utama untuk menopang target swasembada pangan. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan instruksi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).”Kementerian ATR juga sudah menegaskan, jangan coba-coba mengalihfungsikan lahan yang sudah LSD menjadi lahan kering. Pasti kita gagalkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Jamrud sukses hibur masyarakat Sukoharjo di Konser Kerakyatan HUT TNI Ke 77 Kodim 0726/Sukoharjo

​Terkait isu pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang tengah menjadi sorotan, Gubernur meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi pelanggaran aturan tata ruang. Meskipun wewenang sanksi berada di pemerintah pusat, Pemprov Jateng memiliki fungsi filter yang ketat dalam proses pengawasan dan evaluasi.”Setiap pengajuan dari daerah selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” pungkasnya.**( Joko Longkeyang)