Emsatunews.co.id, Pemalang – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mulai melakukan langkah konkret dalam memperkuat landasan hukum sektor pendidikan di daerah. Melalui rapat kerja yang digelar pada Selasa (3/2/2026), legislatif secara resmi memulai pembahasan Pra Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif mengenai Penyelenggaraan Pendidikan.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, Sri Hartati. Agenda ini bertujuan untuk merumuskan kerangka regulasi yang lebih komprehensif guna menjawab tantangan dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Pemalang.
Guna mendapatkan perspektif yang luas dan mendalam, rapat ini tidak hanya dihadiri oleh internal Anggota Komisi D. DPRD Pemalang turut mengundang jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang sebagai representasi eksekutif.
Selain itu, unsur akademisi dari Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) juga dilibatkan dalam proses pembahasan ini. Kehadiran pakar pendidikan tersebut dimaksudkan untuk memberikan masukan strategis serta kajian akademis yang kuat agar Raperda ini memiliki dasar sosiologis dan yuridis yang tepat.
Sri Hartati menekankan bahwa Raperda Inisiatif ini merupakan wujud komitmen DPRD dalam memastikan setiap warga negara di Kabupaten Pemalang mendapatkan akses serta kualitas pendidikan yang layak.
Melalui sinkronisasi antara legislatif, eksekutif, dan akademisi ini, diharapkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dapat segera rampung dan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa di tingkat lokal.**( Joko Longkeyang)















