Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasional

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan di Jateng Tidak Naik, Justru Diskon 5 Persen

Joko Longkeyang
3
×

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan di Jateng Tidak Naik, Justru Diskon 5 Persen

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Semarang – Angin segar berembus bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menegaskan tidak akan ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Sebaliknya, pemerintah justru menyiapkan kebijakan relaksasi berupa diskon pajak sebesar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga pengujung tahun.

​Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Jumat (13/2/2026). Langkah ini diambil berdasarkan instruksi langsung Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, guna merespons dinamika dan aspirasi masyarakat.​”Posisi di tahun 2026 jika dibandingkan dengan tahun 2025, kami tegaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah,” ujar Sumarno di hadapan awak media.

Advertisement

​Respons terhadap Isu Kenaikan Pajak

​Kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai pemberlakuan kebijakan opsen (tambahan pajak) sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Meskipun terdapat kebijakan opsen sebesar 13,94 persen, Pemprov Jateng memilih untuk melakukan intervensi melalui diskon agar beban masyarakat tidak melonjak.​”Kami sedang mengkaji pemberian diskon sebesar kurang lebih 5 persen. Harapannya, kebijakan ini bisa segera diterapkan dan berlangsung hingga akhir tahun 2026,” lanjut Sumarno.

Baca Juga :  Dukung UMKM, Bupati Pemalang Ikut Meriahkan PNM Fun Run 2025

​Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

​Selain rencana diskon PKB, Pemprov Jateng juga tetap konsisten membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan tanpa terbebani biaya pokok BBNKB, meski pemilik tetap diwajibkan membayar biaya administratif wajib lainnya seperti STNK, TNKB, dan SWDKLLJ.

Baca Juga :  Ahmad Lutfi Lepas Jalan Sehat HUT Ke-54 Korpri, Ribuan Peserta Padati Kantor Gubernur

​Sumarno menjelaskan bahwa seluruh kajian relaksasi ini mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi sosial ekonomi saat ini. Nantinya, pendapatan dari sektor pajak ini akan dialokasikan kembali untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur jalan hingga program sekolah gratis bagi jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah.

​Optimalisasi Pendapatan Tanpa Bebani Warga

​Untuk mencapai target pendapatan daerah, Pemprov Jateng lebih memilih untuk menggenjot potensi pertumbuhan kendaraan baru dan penagihan tunggakan pajak lama ketimbang menaikkan tarif. Sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota juga terus diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

​Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Masrofi, menambahkan bahwa hasil kajian diskon ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur untuk kemudian diresmikan dalam waktu dekat. “Kami mempertimbangkan postur APBD agar pembangunan tetap berlanjut namun daya beli masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.**( Joko Longkeyang).