Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasional

Fitnah Tarif Tol Naik 30 Persen, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Jadi Sasaran Hoaks

Joko Longkeyang
15
×

Fitnah Tarif Tol Naik 30 Persen, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Jadi Sasaran Hoaks

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Semarang – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan peredaran informasi sesat yang mencatut nama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Sebuah unggahan video mengeklaim bahwa orang nomor satu di Jawa Tengah tersebut telah menaikkan tarif Tol ruas Batang-Semarang hingga 30 persen per 7 Maret 2026.

​Video yang diunggah oleh akun TikTok @ghibah.unfaedah tersebut memperlihatkan penjelasan seorang petugas jalan tol mengenai penyesuaian tarif, namun dibumbui narasi provokatif. Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut telah memanen ribuan respons dari netizen.

Advertisement

​Fakta di Balik Wewenang Jalan Tol

​Berdasarkan penelusuran fakta, narasi yang menyudutkan Gubernur Ahmad Luthfi adalah salah besar atau hoaks. Secara regulasi, Gubernur tidak memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan atau mengubah tarif jalan tol, meskipun infrastruktur tersebut berada di wilayah geografisnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Batang Safari Jum’at di Desa Gringgingsari

​Kewenangan penuh terkait penyesuaian tarif jalan tol berada di tangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum. Adapun perubahan tarif yang terjadi saat ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/KPTS/M/2026, bukan atas instruksi Gubernur Jawa Tengah.

​Netizen Terbelah, Sebagian Termakan Narasi

​Ketidaktahuan mengenai pembagian wewenang antara pusat dan daerah memicu reaksi negatif dari sebagian pengguna internet. Beberapa akun melontarkan kritik tajam kepada Gubernur karena menganggap kebijakan tersebut memberatkan rakyat menjelang musim mudik.

​Namun, tidak sedikit pula netizen yang lebih jeli dan mencoba meluruskan informasi tersebut. “Setahu saya tarif tol bukan kewenangan gubernur, tapi pemerintah pusat,” tulis salah satu pengguna media sosial dalam kolom komentar.

Baca Juga :  Desak RUU Perlindungan Konsumen Ditetapkan, Ahmad Luthfi Soroti E-Commerce dan Sengketa

​Kabar Baik: Diskon Tarif Mudik 2026

​Berbanding terbalik dengan narasi hoaks yang beredar, pemerintah justru tengah menyiapkan skema keringanan bagi pengguna jalan tol. Selama periode arus mudik dan balik Lebaran tahun ini, terdapat kebijakan diskon tarif hingga 30 persen.

​Dengan adanya potongan harga tersebut, biaya perjalanan masyarakat diprediksi akan jauh lebih terjangkau, bahkan bisa lebih murah dari tarif normal sebelumnya. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi di media sosial dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah agar tidak terjebak dalam disinformasi yang merugikan.**(Joko Longkeyang)