Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalangPolitik

Di Kecamatan Comal, DPRD Pemalang Sosialisasikan Aturan Pilkades Serentak 2026:

Joko Longkeyang
24
×

Di Kecamatan Comal, DPRD Pemalang Sosialisasikan Aturan Pilkades Serentak 2026:

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang melalui Komisi A mulai memasifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan transisi kepemimpinan desa berjalan demokratis dan sesuai regulasi terbaru.

Guna menyamakan persepsi regulasi, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pilkades digelar di Balai Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Senin (13/4/2026) siang. Acara ini menghadirkan tokoh sentral dari gedung wakil rakyat, yakni Anita Handayani, A.Md. (Fraksi Golkar) dan Abdul Muhaimin (Fraksi PKB) sebagai narasumber utama yang maparkan poin-poin krusial di hadapan jajaran : Sekretaris Desa, dan Ketua BPD  sebanyak  Delapan Desa di-Kecamatan Comal.

Advertisement

​Masa Jabatan dan Kesiapan Teknis

​Dalam arahannya, Anita menekankan bahwa Pilkades yang dijadwalkan pada Oktober 2026 mendatang akan menerapkan masa bakti jabatan selama delapan tahun bagi kepala desa terpilih. Oleh karena itu, persiapan sejak dini menjadi harga mati.”DPRD berharap seluruh perangkat desa bersinergi menyukseskan Pilkades serempak ini. Kami juga mendorong adanya pelatihan khusus bagi panitia agar pelaksanaan di lapangan benar-benar matang,” tegas Anita.

Baca Juga :  Bupati Pemalang Hadiri Pisah Sambut Dandim 0711/ Pemalang 

​Politik Sejuk: Hindari Polarisasi

​Selain urusan administratif, fokus utama DPRD adalah menjaga kondusivitas akar rumput. Anita mengingatkan agar perbedaan pilihan politik tidak merusak kerukunan warga. Ia menegaskan bahwa kepala desa terpilih nantinya adalah milik seluruh elemen masyarakat, bukan sekadar kelompok pendukung.”Meskipun beda pilihan, jangan sampai terjadi permusuhan. Tujuan kita adalah mencari pemimpin desa yang bertanggung jawab untuk semua warga,” tambahnya.

​Kriteria Calon Pemimpin Desa

​DPRD juga mengingatkan masyarakat mengenai syarat mendasar bagi calon pemimpin desa sesuai aturan yang berlaku, antara lain: Status: Warga Negara Indonesia (WNI). Usia: Minimal 25 tahun saat mendaftar. Pendidikan: Minimal lulusan SMP atau sederajat.​ Integritas: Bukan mantan narapidana.​ Netralitas: Bukan anggota aktif TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  Sinergi BPBD Pemalang dan DPRD, Sosialisasikan Kesiapsiagaan Bencana di Baldes Nyamplungsari

Harapan Pemerintah Kecamatan

​Senada dengan dorongan DPRD, Camat Comal, Muchammad Maksum, S.I.P., MM., mengapresiasi kehadiran legislatif dalam memberikan pemahaman regulasi kepada aparatur desa. Ia berharap iklim Pilkades 2026 bisa tetap aman dan tertib seperti enam tahun silam.

​”Kami ingin semangat warga tetap tinggi, namun tetap dalam bingkai kedamaian,” ujar Maksum yang juga memimpin sesi diskusi hangat mengenai tantangan Pilkades serentak di akhir acara.

​Melalui sosialisasi ini, DPRD Kabupaten Pemalang berharap tercipta proses suksesi yang transparan dan memiliki legitimasi kuat dari masyarakat guna membangun desa yang lebih baik di masa depan.**( Kang Pi I/ Joko Longkeyang ).