Scroll ke Atas
Pekalongan

Razia Malam, Polres Pekalongan Sita 19 Botol Miras dari Dua Lokasi

Fahroji
8
×

Razia Malam, Polres Pekalongan Sita 19 Botol Miras dari Dua Lokasi

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, PEKALONGAN – Sat Samapta Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan Razia malam pada Minggu (12/4/2026). Operasi tersebut digelar sebagai bagian dari upaya menjaga kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras (miras). Dua titik yang menjadi fokus penindakan yakni sebuah warung dan kafe di Desa Gejlig, Kecamatan Kajen. Di kedua lokasi tersebut, petugas juga melakukan pembinaan kepada pemilik usaha.

Advertisement
Baca Juga :  Mobil ‘Dirampas’ Mata Elang, Warga Pekalongan Lapor Call Center 110 Mabes Polri.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasat Samapta AKP Suhadi mengatakan razia ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna menekan penyakit masyarakat.

“Razia ini merupakan kegiatan kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan, khususnya dalam menekan peredaran minuman keras dan potensi gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Suhadi dalam keterangannya, Senin (13/04/2026).

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 19 botol miras dari berbagai merek, dengan rincian 6 botol Beer Anker botol besar, 6 botol Anggur Orang Tua botol kecil, 2 botol Anggur hijau Kawa-Kawa, 3 botol Beer Bintang botol besar dan 2 botol Soju Daebak botol kecil.

Baca Juga :  Harlah NU ke-103 di Desa Kemplong Berjalan Semarak, Meski Sebelumnya Diguyur Hujan.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pekalongan untuk proses lebih lanjut.

Suhadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan kegiatan serupa guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.*