Scroll ke Atas
ArtikelHukumNasionalPemalang

Kewenangan Adalah Nyawa Setiap Keputusan Pejabat Publik

Joko Longkeyang
6
×

Kewenangan Adalah Nyawa Setiap Keputusan Pejabat Publik

Sebarkan artikel ini

OPINI HUKUM

KEWENANGAN ADALAH NYAWA SETIAP KEPUTUSAN PEJABAT PUBLIK

Advertisement

​Oleh: Dr. IMAM SUBIYANTO, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS

(Praktisi Hukum / Akademisi)

​I. Pendahuluan: Kewenangan sebagai Fondasi

​Dalam sebuah negara hukum, kewenangan adalah nyawa dari setiap keputusan. Apabila kewenangannya bermasalah, maka kebijakan yang lahir dari kewenangan tersebut patut dipersoalkan secara hukum.

​Prinsip ini bukan sekadar teori administrasi negara. Indonesia secara konstitusional menegaskan diri sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945). Artinya, setiap tindakan pemerintahan tidak boleh berdiri di atas kehendak pribadi, tekanan politik, kepentingan kelompok, atau kebiasaan kekuasaan, melainkan harus bersumber dari: Hukum yang berlaku; Prosedur yang tepat; Kewenangan yang sah.

​II. Landasan Statutori: UU Administrasi Pemerintahan

​Dalam hukum administrasi, kewenangan pejabat publik bukanlah ruang bebas tanpa batas. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa penggunaan wewenang wajib berlandaskan: Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga :  Hadiri Halal bi Halal, Bupati Pemalang Santunan Anak Yatim serta Disabilitas 

​Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Menjamin keputusan bersifat demokratis, objektif, profesional, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

​III. Indikasi Cacat Kewenangan

​Keputusan yang diterbitkan pejabat tidak dapat dipandang sebagai “kebijakan biasa” jika mengandung unsur penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, terdapat tiga larangan utama: Melampaui Wewenang: Bertindak di luar batas mandat.

Mencampuradukkan Wewenang: Menggunakan wewenang untuk urusan di luar bidangnya. Bertindak Sewenang-wenang: Keputusan tanpa dasar alasan yang sah. ​”Cacat kewenangan adalah cacat mendasar, bukan sekadar kesalahan teknis administrasi. Sehebat apa pun alasan kebijakan, tanpa legitimasi kewenangan, kebijakan tersebut gugur secara hukum.”

​IV. Perspektif Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

​Instrumen pengujian terhadap keputusan administrasi tetap menjadi hak warga negara yang dirugikan. Berdasarkan UU Peradilan Tata Usaha Negara (yang telah diubah melalui UU No. 9/2004 dan UU No. 51/2009), keputusan pejabat dapat digugat apabila: Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Digunakan untuk tujuan lain dari maksud pemberian wewenang (detournement de pouvoir). Diterbitkan dengan unsur penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Opini WTP Turun Jadi WDP, Imam Subiyanto: Ini Alarm Kelemahan Tata Kelola Keuangan

​V. Jabatan Sebagai Mandat, Bukan Hak Pribadi

​Pejabat publik harus menyadari bahwa jabatan adalah mandat hukum. Kekuasaan tanpa kewenangan sah adalah bibit kesewenang-wenangan. Dampak hukum dari kewenangan yang cacat meliputi​Pembatalan keputusan. Koreksi administrasi. Tanggung jawab jabatan.​Pertanggungjawaban perdata (jika menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat).

​VI. Kesimpulan

​Dalam negara hukum, tidak ada jabatan yang kebal koreksi. Setiap tanda tangan pejabat harus dapat dipertanggungjawabkan melalui instrumen: Siapa yang berwenang, dari mana asalnya, bagaimana prosedurnya, dan apa tujuannya.

​Kewenangan adalah fondasi legalitas. Jika fondasinya rapuh, maka seluruh bangunan kebijakan di atasnya patut digugat. Yang utama bukanlah siapa yang berkuasa, melainkan apakah kekuasaan itu dijalankan secara sah, benar, dan bertanggung jawab menurut hukum.

Editor : Ahmad Joko SSP, S.H.