Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Stop Fotokopi e-KTP Disdukcapil Pemalang Ingatkan Bahaya Kebocoran Data, Gunakan IKD!

Joko Longkeyang
2
×

Stop Fotokopi e-KTP Disdukcapil Pemalang Ingatkan Bahaya Kebocoran Data, Gunakan IKD!

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Praktik menggandakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan mesin fotokopi yang selama ini lazim dilakukan masyarakat ternyata berisiko tinggi. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang, Hendro Susilo, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan perlindungan data warga.

​Hal ini disampaikan Hendro saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (11/5/2026). Ia merujuk pada arahan terbaru dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Advertisement

​Pelanggaran Privasi dan Risiko Keamanan

​Menurut Hendro, e-KTP sejatinya didesain untuk dibaca secara digital, bukan disalin secara fisik. Penggunaan fotokopi dinilai sudah tidak relevan dan rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.​”E-KTP itu sudah memiliki chip. Seharusnya instansi pelayanan publik menggunakan card reader atau verifikasi digital lainnya. Meminta fotokopi KTP sebenarnya bertentangan dengan semangat UU PDP,” ujar Hendro mengutip instruksi pusat.

Baca Juga :  Petani Warga Karangpari Bantarkawung Tewas Tersambar Petir

​Hendro menambahkan, praktik ini juga tidak sejalan dengan Pasal 16 UU PDP serta regulasi administrasi kependudukan yang telah diperbarui. Selain risiko kebocoran data, proses fotokopi yang berulang juga berpotensi merusak fisik kartu serta chip yang tertanam di dalamnya.

​Mengapa Instansi Masih Minta Fotokopi?

​Meski aturan larangan ini sudah digaungkan sejak 2013 melalui Surat Edaran Mendagri, Hendro mengakui masih banyak lembaga yang gagap teknologi. Kendala utama di lapangan meliputi:

​1. Sistem Manual: Masih banyak kantor layanan yang bergantung pada arsip fisik (kertas).

​2. Keterbatasan Alat: Belum semua instansi memiliki alat pemindai (card reader) atau akses ke web portal Dukcapil.

Baca Juga :  Kepengurusan BKAD Kecamatan Tonjong Periode 2022- 2028 Terbentuk Dinahkodai Kades Kalijurang

​3. Regulasi Internal: Adanya aturan di lembaga tertentu yang belum direvisi sehingga masih mewajibkan lampiran fisik.

​4. Solusi Masa Depan: Digitalisasi Identitas

​Sebagai langkah solutif, Hendro Susilo mengimbau masyarakat Pemalang untuk mulai beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem ini memungkinkan verifikasi data dilakukan secara langsung melalui ponsel pintar tanpa perlu mencetak kartu fisik.”Kami mendorong seluruh stakeholder, baik perbankan, perhotelan, maupun layanan publik di Pemalang, untuk mulai menggunakan metode verifikasi seperti face recognition atau web service. Untuk verifikasi ringan, cukup melihat fisik asli tanpa harus meminta salinannya,” tambahnya ketika diwawancarai di lokasi ruang konsultasi dan pengaduan.

​Penegasan ini diharapkan dapat memutus rantai birokrasi yang rumit sekaligus melindungi privasi warga Pemalang dari ancaman kejahatan siber yang kian marak.( Joko Longkeyang).