PEMALANG, emsatunews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terus tancap gas dalam memperkuat regulasi daerah. Guna mengoptimalkan roda pemerintahan dan mempercepat pembangunan, Pemkab mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang.
Pengajuan draf hukum tersebut disampaikan dalam momentum Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (15/6/2026).
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono. Tampak hadir mewakili jajaran eksekutif, Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, bersama sejumlah pejabat Forkopimda dan kepala OPD.
Dalam pidato bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Nurkholes, ditegaskan bahwa Perda merupakan instrumen krusial. Regulasi ini menjadi payung hukum utama dalam menjalankan roda birokrasi, mengawal pembangunan, serta memaksimalkan pelayanan publik.”Penyusunan Perda ini harus adaptif terhadap perkembangan hukum dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan,” ujar Nurkholes membacakan poin sambutan.
Secara rinci, enam regulasi anyar yang diusulkan Pemkab Pemalang mencakup berbagai sektor vital, mulai dari tingkat desa hingga pengelolaan aset daerah:
1. Reformasi Tata Kelola Desa
Raperda Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pelantikan Kepala Desa: Penyesuaian regulasi terbaru demi kepastian hukum yang berkeadilan.
Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 untuk memperkuat sinergi di tingkat desa.
2. Penataan Lingkungan dan Aset
Raperda Pengelolaan Sampah: Revisi atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 untuk memaksimalkan pengelolaan dari hulu ke hilir berbasis energi terbarukan.
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah: Optimalisasi manajemen aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
3. Evaluasi Wisata dan Penguatan Ekonomi
Pencabutan Perda Kawasan Wisata Pantai Widuri: Penghapusan regulasi lama (Perda Nomor 6 Tahun 2008) guna menghindari tumpang tindih kebijakan masa depan.
Raperda Penyertaan Modal BUMD: Fondasi hukum investasi daerah periode 2026–2030 untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di penghujung rapat, pihak eksekutif menaruh harapan besar agar legislatif dapat segera membahas keenam Raperda ini secara konstruktif. Produk hukum yang dihasilkan nantinya diharapkan benar-benar berkualitas, dapat diimplementasikan dengan baik, dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan warga Pemalang.**( Joko Longkeyang).















