Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalangPendidikan

Kabar Gembira! Batas Aktivasi Akun SPMB SMP Pemalang 2026 Diperpanjang

Joko Longkeyang
12
×

Kabar Gembira! Batas Aktivasi Akun SPMB SMP Pemalang 2026 Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, EMSATUNEWS.CO.ID – Kabar penting bagi para orang tua, wali murid, serta calon peserta didik baru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pemalang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang resmi memperpanjang masa aktivasi akun siswa kelas VI dan validasi biodata awal untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026.

Advertisement

​Langkah ini diambil guna memberikan kesempatan yang lebih luas serta memastikan seluruh calon siswa dapat terakomodasi dengan baik dalam sistem penerimaan digital.

Baca Juga :  Lantik Kasi Pelayanan Baru, Kades Loning Katakan Perkuat Pelayanan Publik

​Berdasarkan kebijakan terbaru, batas waktu yang semula dijadwalkan berakhir kini resmi diundur hingga 16 Juni 2026. Proses validasi dan verifikasi data awal ini sepenuhnya dilakukan oleh operator Sekolah Dasar (SD) asal masing-masing siswa melalui sistem SPMB online.

​Perpanjangan waktu ini dinilai sangat krusial agar tidak ada siswa yang terkendala atau kehilangan haknya dalam melanjutkan jenjang pendidikan akibat masalah teknis administrasi. Akurasi data pada tahap awal menjadi kunci utama agar proses pendaftaran ke sekolah tujuan nantinya dapat berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga :  Heru Kundhimiarso Apresiasi Langkah Berani Bupati Anom Berikan Solusi Banjir Pemalang

​Pihak dinas juga mengimbau kepada para orang tua murid untuk segera berkoordinasi secara aktif dengan pihak operator sekolah asal. Langkah proaktif ini diperlukan guna memastikan seluruh data biodata siswa telah diverifikasi dan divalidasi dengan benar sebelum batas akhir yang telah ditentukan.

​Bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme SPMB SMP 2026, Dindikbud Kabupaten Pemalang menyediakan layanan informasi dan pengaduan di kantor dinas setempat selama jam kerja bergulir. ( Joko Longkeyang).