Scroll ke Atas
Berita UtamaNasionalPekalonganPemalangPolitik

Rizal Bawazier: LPS Koperasi Harga Mati di RUU Perkoperasian!

Joko Longkeyang
4
×

Rizal Bawazier: LPS Koperasi Harga Mati di RUU Perkoperasian!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, emsatunews.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rizal Bawazier, menyuarakan komitmen kuatnya untuk melindungi hak-hak anggota koperasi di tanah air. Legislator yang duduk di Komisi VI DPR RI ini menegaskan bahwa keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi merupakan hal krusial yang tidak bisa ditawar lagi.

​Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (12/06/2026), wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah tersebut menyatakan, dirinya terus mengawal ketat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang ditargetkan rampung pada tahun 2026 ini.

Advertisement
Baca Juga :  Viral di Medsos Sebuah Video Bernarasi Pemerasan Sejumlah Pemuda di Paninggaran, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan

​Menurut pria yang akrab disapa RB ini, masuknya klausul LPS Koperasi ke dalam payung hukum yang baru adalah sebuah kepastian yang dinanti oleh masyarakat luas.”Kehadiran LPS Koperasi ini adalah harga mati. Regulasinya harus masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru demi memberikan jaminan keamanan yang pasti bagi para anggota serta nasabah koperasi unit simpan pinjam di seluruh Indonesia,” ujar Rizal Bawazier secara tegas kepada jurnalis emsatunews.co.id.

​Sebagai legislator yang bermitra kerja langsung dengan Kementerian Koperasi dan UKM, investasi, serta BUMN, Rizal menilai sektor koperasi simpan pinjam selama ini sangat rentan dari risiko likuiditas yang dapat merugikan rakyat kecil. Oleh sebab itu, mekanisme penjaminan simpanan seperti halnya perbankan umum sudah sepatutnya diterapkan di sektor koperasi.

Baca Juga :  Harris Turino Salurkan Bantuan Peduli Kemanusiaan bagi Korban Banjir Bumiayu

​Langkah konkret yang diperjuangkan politikus PKS ini diharapkan mampu mengembalikan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem koperasi nasional. Dengan adanya jaminan perlindungan yang solid, koperasi dapat kembali menjadi soko guru perekonomian yang sehat, transparan, dan mampu menyejahterakan anggotanya tanpa dibayangi rasa cemas atas keamanan dana mereka. ( Joko Longkeyang).