Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

RSUD Ashari Pemalang Krisis Direktur Definitif, Pengamat Hukum: Jangan Eksperimen Birokrasi!

Joko Longkeyang
5
×

RSUD Ashari Pemalang Krisis Direktur Definitif, Pengamat Hukum: Jangan Eksperimen Birokrasi!

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Estafet kepemimpinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Ashari Pemalang kembali menuai sorotan tajam. Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang dinilai gemar bongkar-pasang jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur di rumah sakit pelat merah tersebut memicu kritik keras dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H.

​Kondisi yang berlarut-larut ini dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola birokrasi dan perencanaan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

Advertisement

​Praktisi sekaligus Pengamat Hukum Administrasi Negara, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kekosongan kursi direktur definitif dalam jangka waktu lama bukan lagi sekadar masalah administrasi biasa. Menurutnya, publik kini mulai mempertanyakan komitmen dan kemampuan Pemkab Pemalang dalam menyelesaikan pekerjaan rumah yang krusial ini. “Masyarakat berhak meminta kejelasan. Mengapa posisi vital sekelas Direktur RSUD dibiarkan tanpa pejabat tetap sedemikian lama? Fenomena ini bisa memicu persepsi negatif bahwa pemerintah daerah gagal mengelola instansi strategisnya sendiri,” ujar Dr. Imam saat dimintai tanggapan oleh awak media(  Selasa, 2 Juni 2026).

Baca Juga :  Jembatan Jagung Ambles, Arus Lalu Lintas Dari Kajen Menuju Kesesi dan Sebaliknya Dialihkan

​Lebih lanjut, Dr. Imam SBY memaparkan bahwa berdasarkan hukum administrasi pemerintahan, penunjukan Plt sejatinya hanya berfungsi sebagai transisi sementara agar pelayanan publik tidak lumpuh sewaktu terjadi kekosongan pimpinan. Namun, situasi di RSUD Ashari justru menunjukkan kecenderungan seolah-olah status “sementara” tersebut sengaja diabadikan. “Satu atau dua kali pergantian Plt mungkin masih wajar karena proses seleksi. Tetapi kalau terjadi berkali-kali tanpa ada ujungnya, yang bermasalah bukan lagi figurnya, melainkan sistem manajerial pemerintah daerahnya,” tegasnya.

​Kebijakan ini juga dinilai berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap kebijakan wajib bersandar pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum dan akuntabilitas. Status kepemimpinan yang mengambang dinilai menciptakan ketidakpastian administratif yang kontraproduktif bagi iklim kerja organisasi.

​Fasilitas Kesehatan Bukan Tempat Uji Coba

​Kritik paling menohok diarahkan pada dampak psikologis organisasi terhadap mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Dr. Imam mengingatkan bahwa RSUD Ashari mengemban tanggung jawab besar, mulai dari pengelolaan anggaran daerah yang fantastis, koordinasi ribuan tenaga medis, hingga keselamatan pasien. “Rumah sakit itu fasilitas pelayanan publik yang vital, bukan laboratorium untuk eksperimen birokrasi. Jabatan Plt memiliki keterbatasan wewenang yang membuat mereka tidak akan berani mengambil keputusan strategis jangka panjang. Pada akhirnya, yang dirugikan adalah masyarakat Pemalang sebagai konsumen layanan kesehatan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bupati Mansur Sudah Kantongi Nama Calon Pejabat Eselon II di Pemalang

​Merespons polemik yang kian menggelinding bak bola salju ini, Pemkab Pemalang didesak untuk segera mengambil tindakan nyata dan transparan. Pemerintah daerah diminta membuka lembaran fakta mengenai kendala riil di lapangan, sejauh mana proses seleksi telah berjalan, serta menetapkan target waktu yang jelas kapan direktur definitif akan dilantik.​”Jika ada sumbatan regulasi atau kendala hukum, sampaikan secara terbuka ke publik. Jangan biarkan isu ini liar di tengah masyarakat tanpa ada kepastian kapan krisis kepemimpinan di RSUD Ashari ini akan berakhir,” pungkas Dr. Imam Subiyanto. ( Joko Longkeyang).