SEMARANG, Emsatunews.co.id — Nasib jutaan pekerja sektor informal di Jawa Tengah kini menjadi sorotan utama. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara terbuka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Langkah ini dinilai krusial mengingat kelompok pekerja tersebut selama ini masih bergerak tanpa payung hukum yang kuat. Akibatnya, mereka rentan terhadap ketiadaan jaminan sosial serta ketidakjelasan standar perlindungan kerja.
Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan dukungannya secara penuh terhadap regulasi yang diinisiasi oleh Komisi E DPRD Jawa Tengah tersebut. Menurutnya, perda ini akan menjadi lompatan strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendongkrak taraf hidup para pekerja.”Kami menyambut baik usul prakarsa dari Komisi E terkait Raperda ini. Sektor informal memegang peran yang sangat penting di Jawa Tengah, sehingga kebijakan ini sangat mendesak untuk segera disahkan,” ujar Ahmad Luthfi usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026).
Memutus Mata Rantai Kerentanan Buruh
Ahmad Luthfi menggarisbawahi bahwa ketiadaan regulasi selama ini menempatkan pekerja informal pada posisi tawar yang lemah. Sebagian besar dari mereka tidak terikat kontrak kerja resmi, minim akses jaminan sosial, tidak memiliki kepastian upah minimum, serta kesulitan mendapatkan advokasi saat berhadapan dengan persoalan hukum.
Oleh karena itu, percepatan pengesahan Raperda ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kaum buruh.
Selain persoalan regulasi, Luthfi juga menyoroti urgensi validasi data pekerja sektor informal di Jawa Tengah yang hingga kini belum terpetakan secara riil. Data yang akurat, lanjutnya, menjadi kunci agar intervensi pemerintah seperti penyaluran bantuan, modal usaha, dan program kesejahteraan dapat tepat sasaran.”Prinsipnya, begitu regulasi ini resmi menjadi Perda, kita memiliki landasan yang jelas untuk penegakan hukum dan perlindungan menyeluruh bagi pekerja informal,” imbuhnya.
Penyangga Ekonomi yang Kerap Terlupakan
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ja’far Shodiq, memaparkan bahwa sektor informal merupakan salah satu roda penggerak utama ekonomi daerah. Perannya nyata dalam membuka lapangan kerja baru dan menekan angka pengangguran. Namun, pesatnya transformasi digital dan dinamika pasar saat ini menuntut regulasi yang lebih adaptif.
Senada dengan Ja’far, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, menambahkan bahwa Raperda ini nantinya akan mengatur mekanisme pendataan yang sistematis. Integrasi data ini krusial untuk memastikan para pekerja informal dapat mengakses fasilitas dasar seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Tengah terus berekspansi, jumlah pekerja informal diproyeksikan akan terus bertambah. Kehadiran aturan ini menjadi benteng pelindung agar pertumbuhan ekonomi daerah berjalan selaras dengan peningkatan kesejahteraan para pekerjanya.( Joko Longkeyang).















